FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
3/4 Kuorum Batal
Anis Matta: Impeachment Jadi Realistis rat kuorum 3/4 dalam sidang paripurna persetujuan usul penggunaan hak menyatakan pendapat tidak hanya membuka peluang yang lebih besar bagi penggunaan hak DPR itu. Putusan MK tersebut juga dinilai membuat pemakzulan presiden/wakil presiden menjadi realistis. "Itu langkah bagus. Memang dengan persyaratan sebelumnya, impeachment menjadi kemustahilan, tapi dengan cara ini menjadi realistis," kata Sekjen Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2011). Anis mengatakan, sepanjang penegak hukum tidak menyelesaikan kasus Century, maka hal itu akan menjadi isu sepanjang periode pemerintahan. PKS, kata Anis, tetap konsisten dengan sikapnya untuk mendukung penyelesaian kasus Century. "Kalau dalam temuan DPR tidak serius penegak hukumnya menjalankan rekomendasi, maka DPR akan menggunakan haknya," ancam Anis. Dia menambahkan, kalau kasus Century tidak diselesaikan, hal itu akan semakin memojokkan pemerintah. "Celah konstitusi untuk mengambil tindakan lebih jauh tersedia," kata Wakil Ketua DPR ini. "Kalau pemerintah menyelesaikan masalah ini cepat, saya kira ini (hak menyatakan pendapat) tidak perlu dilakukan," ujarnya. Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pembatalan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD, yang berbunyi, Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir. Putusan MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3) UUD 1945. MK juga menimbang bahwa dengan tidak berlakunya ketentuan Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 ini, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai �usul� penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana. Bahkan menurut MK, pada 'tingkat usul' penggunaan hak menyatakan pendapat, persyaratan pengambilan keputusan DPR harus lebih ringan dari persyaratan yang ditentukan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945, karena untuk dapat menindaklanjuti pendapat tersebut kepada MK harus melalui persyaratan yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 tersebut. Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 menyatakan, Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang*-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang*kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. http://www.detiknews..com/read/2011/...is?nd992203605 |
![]() |
|
|