LEBAK--MICOM: Berkas perkara pembakaran gerbong kereta api di Stasiun Rangkasbitung, dengan tersangka Heri alias Bocor, sudah rampung dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lebak.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak Bachtiar di Rangkasbitung, Banten, Jumat (14/1) menjelaskan, pemberkasan kasus itu sudah selesai, dan sekarang sedang menyusun surat dakwaan, setelah itu akan dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat. "Kami menargetkan dua pekan mendatang tersangka bisa menjalani proses persidangan," katanya.
Heri alias Bocor, warga Kecamatan Petir Kabupaten Serang didakwa melanggar Pasal 187 KUHP yang mengatur masalah pembakaran dan Pasal 197 Undang Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkerataapian, dengan pidana paling lama 12 tahun penjara
Pembakaran KA terjadi pada 20 November 2010 menghanguskan sebanyak 23 gerbong, sehingga PT Kereta Api Indonesia� mengalami kerugian miliaran rupiah. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Heri alias Bocor sebagai satu-satunya tersangka� pembakaran gerbong kereta api tersebut.
Tersangka membakar puluhan gerbong setelah menyiramkan bensin ke salah satu gerbong yang terdapat di jalur lima yang diparkir di Stasiun Rangkasbitung. (
http://www.mediaindonesia.com/read/2...sbitung-Tuntas