SOLO--MICOM: Pengusaha Robby Sumampouw akhirnya mendatangi Polresta Surakarta pada Jumat siang (14/1) setelah hamnpir setengah bulan ini berada dalam status pencarian.
Robby yang didampingi kuasa hukumnya, Heru S Notonegoro SH, datang dengan keheranan bahwa dia ditetapkan sebagai buron atau DPO (daftar pencarian orang) karena kasus pelaporan akta otentik Yayasan Bakti Sosial yang disodorkan notaris Ninok Purnomo.
"Saya harus bilang apa? Katanya saya ditetapkan sebagai DPO, tapi Polresta tidak mengakui. Bahkan ketika saya melanjutkan datang ke kantor kejaksaan, juga tidak ada penjelasan tentang saya dalam pencarian. Secara pribadi saya tidak terganggu, tetapi keluarga saya sangat terganggu karena ayah, kakeknya dalam pencarian polisi," tegas Robby dengan kalem dalam jumpa pers seusai menghadap penyidik Kejari Surakarta, Jumat (14/1).
Polresta Surakarta sendiri seperti diakui Kapolresta Surakarta Kombes Nana Sudjana ketika dikonfirmasi
Media Indonesia menyatakan, pihaknya memang sempat menempatkan Roby sebagai orang yang dicari, karena keterkaitan penanganan kasus pemalsuan akta otentik notariat yayasan.
"Sempat memang. Dan tadi (Jumat, 14/1) sudah kami limpahkan ke Kejari sebagai tuntasnya penanganan penyidik kepolisian," tukasnya ketika ditanya soal penjelasan Humas Mabes Polri yang mengumumkan status DPO untuk Robby Sumampouw. (OL-5)
http://www.mediaindonesia.com/read/2...esta-Surakarta