FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
JAMBI--MICOM: Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Syahrial menyatakan gugatan hasil pemilihan kepala daerah ke PTUN tidak akan mempengaruhi proses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih daerah itu.
Dihubungi di Kualatungkal, ibu kota Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jumat (14/1) Syahrial mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah melayangkan surat keputusan pelantikan dan penetapan bupati dan wakil bupati Tanjabbar periode 2011-2016 pada 27 Januari mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar kembali menerima gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Menurut Syahrial, gugatan tersebut dilayangkan pasangan peserta Pilkada Tanjabbar Syafrial-Yamin yang merupakan incumbent. "Dalam gugatan itu, mempersoalkan tentang ketetapan yang telah dikeluarkan oleh KPUD Tanjabbar terkait tahapan awal pilkada yang telah dikeluarkan," ujarnya. Sebelumnya, gugatan juga dilayangkan pasangan Syafrial-Yamin melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, berdasarkan hasil sidang, MK memutuskan gugatan pasangan tersebut tidak terbukti dan menyatakan pasangan Usman Ermulan-Katamso sebagai pemenang Pilkada Tanjabar November 2010. Bahkan, KPU Tanjabbar telah menerima surat resmi dari PTUN Jambi dengan Nomor 01/G/2011/PTUN.JBI, tertanggal 11 Januari 2011. "Sejauh ini, kami belum mengetahui apa materi pokok yang diajukan ke PTUN. Namun sebagai warga negara yang baik, kami akan menghadiri dan mengikuti proses sidangnya nanti," katanya. Syahrial mengatakan, meski ada gugatan terkait proses pilkada, proses pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih tidak akan terpengaruh. Menurut dia, KPU selaku penyelenggara pemilu dan DPRD Tanjabbar telah berkoordinasi terkait persiapan pelantikan 27 Januari mendatang. "Sebab, penetapan dari Mendagri sudah kami terima. Untuk itu, proses pelantikan tetap akan dilakukan," katanya. http://www.mediaindonesia.com/read/2...ugatan-ke-PTUN |
#2
|
||||
|
||||
![]() Bermanfaat? gunakan ![]() Thread sampah? skip aja ndan...tidak perlu memberikan komen di thread sampah. Repost/Salkam? silahkan dimoderasi mohon partisipasinya untuk menambahkan tag ![]() |
#3
|
||||
|
||||
![]()
kasihan yg incumbent,,
udah alah di pilgub,, di pilbup pun kalah |
![]() |
|
|