FAQ |
Calendar |
![]() |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Kondisi Barang : Baru
Harga : Lokasi Seller : Jawa Barat Description : Langusng aja gan, ane mau jual sirine patwal, buat di motor atau mobil suara kuenceng harga murah gan, ada 4 paket murmer gan silahkan di check : Paket 1 : ![]() ![]() Keterangan paket 1 : - Modul sirine + modul controller - Horn Speaker merek Nalae (12watt) (paket seperti gmbar diatas) Harga : Rp.400.000 Paket 2 : Modul sama dengan paket 1, yang membedakan horn speaker nya mengunakan merek TOA (10watt) kotak, penampakanya : ![]() ![]() Keterangan paket 2 : - Modul sirine + modul controller - Horn Speaker merek TOA (10watt) (paket seperti gmbar diatas) Harga : Rp.550.000 Paket 3: Bila agan sudah punya horn speaker sendiri agan bisa beli paket ini, paket ini hanya terdiri dari modul sirine + controller nya saja tanpa horn speakernya hargapun relativ lebih murah ini penampakanya : ![]() Harga Rp.300.000 Paket 4: Bila agan merasa kurang puas dengan 1 hornspeaker, kami pun menyediakan paket 4, yaitu dengan spesifikasi sebagai berikut : - Modul controller (volume) + controller - Dual modul Amp - Dual Horn speaker merek (TOA 10Watt / Nalae 12Watt) Harga : PM / Call Ini contoh suara sirine nya gan : .:: WARNING ::. Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh: a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran. b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit. c. Kendaraan jenazah yang sedang megangkut jenazah. d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas. e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara. Sedangkan di PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1993 TENTANG KENDARAAN DAN PENGEMUDI, Pasal 66 disebutkan: Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor : a. Petugas penegak hukum tertentu. b. Dinas pemadam kebakaran. c. Penangulangan bencana. d. Ambulans. e. Unit palang merah. f. Mobil jenazah. Dan Pasal 67, disebutkan : Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor : a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum. b. Untuk menderek kendaraan. c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat. d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan. e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut. Bagi pemilik kendaraan pribadi dilarang membunyikan sirine dan memasang lampu rotator jika tidak termasuk dari golongan tersebut di atas KAMI TIDAK BERTANGUNG JAWAB ATAS PENYALAH GUNAAN PEMAKAIN UNTUK YANG BERMINAT BISA HUBUNGIN : 08986939810 LOKASI BANDUNG JAWA BARAT UNTUK PEMEBLIAN LUAR KOTA BISA MENGUNAKAN JASA PENGIRIMAN : ![]() ![]() DAN UNTUK PEMBAYARAN TRANSFER VIA : ![]() ![]() |
![]() |
|
|