FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() KOTA CILEGON - Pascaaksi buruh nasional pada peringatan Hari Buruh se-Dunia, atau May Day 1 Mei lalu, di Jakarta, para pengurus federasi serikat buruh/pekerja di tingkat nasional, maupun di tingkat regional sepakat menggelar aksi lanjutan, jika aspirasi mereka tak dipenuhi. �Aksi Sabtu (1/5) lalu, sempat berakhir buntu. Dan kami tidak sempat bertemu perwakilan pemerintah untuk menyampaikan aspirasi. Kedepan, ricuhnya akan kami evaluasi. Kami akan menunggu sampai pertengahan Mei, jika aspirasi tak direspons akan lakukan aksi lagi pada Juni nanti,"kata juru bicara Forum Komunikasi Solidaritas Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Kota Cilegon, HM Juju Adiwikarta, Minggu (02/05/2010). Dalam aksi yang dikoordinatori Komite Aksi Nasional itu, para buruh mendesak DPR RI untuk merevisi UU Jamsostek dan RUU Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Jamsostek. �Kita akan mengupayakan audiensi dengan pemerintah pusat. Kita berharap nanti Presiden RI atau perwakilan eksekutif bersedia menemui perwakilan buruh. Kami akan sampaikan pentingnya revisi UU dan RUU tersebut,"ujarnya. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan Revisi UU 13 tentang Ketenagakerjaan. �Terutama tentang pasal yang mengatur outsourcing. Di Cilegon outsourcing tidak berperikemanusiaan. Orang bekerja bertahun-tahun gajinya malah dipotongin sama lintah darat. Mereka yang memotong gaji karyawan itu sama dengan lintah darat,"paparnya. Juju juga mengungkap rencana untuk melakukan aksi regional di Kota Cilegon untuk menuntut DPRD membuat dan mensahkan perda pelayanan ketenagakerjaan, perda perlindungan buruh dari intimidasi dan teror, perda pemenuhan hidup layak, perda upah sesuai kebutuhan hidup layak. �Masih banyak pekerja yang gaji pokoknya di bawah Rp 1 juta atau dibawah UMK. Gaji buruh jangan dipotong-potong, di Cilegon ini masih banyak perusahaan yang begitu, kami akan tuntut mereka dan membawa mereka ke penjara,"ujarnya. Tentang perda pelayanan ketenagakerjaan, Juju mengulas perda yang ada belum bisa mengalokasikan dan mendistribusikan para pencari kerja. �Ketika orang bikin kartu kuning, disnaker mendiamkan. Ke depan, para pembuat kartu kuning harus difasilitasi disnaker. Lamaran kerja pembuat kartu kuning harus dikirim ke perusahaan yang cocok dengan standar warga pencari kerja itu,"imbuhnya.(bantenklikp21) |
#2
|
||||
|
||||
![]()
ciri khas negara belom maju ndan....kesejahteraan gk tercapai berujung dgn demonstrasi....
|
#3
|
||||
|
||||
![]()
kenapa mesti ada demo ya.. ?
|
#4
|
||||
|
||||
![]()
kapitalism emang udah mengancam banget ndan..ckck
|
#5
|
||||
|
||||
![]()
Karena adanya keinginan dari kelompok yang belum terpenuhi,,
Mana buruh thu demo se enak udelnya lagi,jalan2 aja diblokir segala,,jalan tol kena juga pemblokiran,, |
![]() |
|
|