
3rd January 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Nov 2010
Posts: 160
Rep Power: 0
|
|
...Haposan Hutagalung Dituntut 15 Tahun Penjara...
JAKARTA--MICOM:
Quote:
Mantan penasehat hukum Gayus Halomoan Tambunan, Haposan Hutagalung dituntut 15 tahun hukuman penjara.
Jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa Sumartono pada saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1).
"Menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara dikurangi masa hukuman dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa Sumartono, Senin (3/1).
Haposan Hutagalung terbukti melanggar tiga dakwaan jaksa. Dakwaan pertama primer, yakni pasal 21 UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dakwaan kedua primer pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dakwaan ketiga primer pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dengan terbuktinya ketiga pasal primer tersbeut, otomatis dakwaan subsider setiap pasal terbukti.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tahsin tersebut jaksa mengungkapkan Haposan terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap kliennya.
Dalam berkas dakwaan yang dibaca secara bergantian, jaksa menguraikan, pada kasus suap yang melibatkan Gayus Tambunan tersebut Haposan menyiasati uang sebesar Rp28 miliar yang ada di rekening Gayus sebagai uang hasil bisnis pengadaan tanah di Jakarta Utara.
Untuk memuluskan aksinya, Haposan meminta Andi Kosasih mengaku sebagai mitra bisnis Gayus dengan membuat draft perjanjian kerja sama pengadaan tanah antara Gayus dan Andi. Tanggal perjanjian dibuat mundur menjadi 26 Mei 2008.
Jaksa memaparkan, enam lembar kuitansi penerimaan juga telah disiapkan oleh Haposan. Kuitansi tersebut dijadikan sebagai bukti, seolah-olah Andi telah memberikan uang kepada Gayus.
Haposan juga terbukti menyuap Kompol Arafat Enanie sebesar USD$ 2.500 di pelataran parkir Hotel Ambhara, Jakarta. Arafat adalah penyidik di Mabes Polri yang menangani kasus Gayus. Hal tersebut dilakukan, agar penyidik tidak menahan kliennya.
"Selain itu, terdakwa juga memberi US$ 3.500 kepada Arafat dengan tujuan, agar penyidik tidak menyita rumah kliennya yang ada di Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata jaksa.
Ketiga, Haposan terbukti menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Salmah Arwana Lestari . Menurut jaksa, Haposan telah memberi uang Rp500 juta kepada Susno
Duadji yang saat itu masih menjabat sebagai Kabareskrim melalui Sjahril Djohan untuk mempercepat proses penyidikan perkara PT SAL.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Haposan. Ia tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan merusak citra penegak hukum.
Hal yang meringankan adalah dirinya belum pernah dihukum. Atas tuntutan yang dijatuhkan kepadanya Haposan dan tim penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada hari Senin (10/1).
Seusai sidang Haposan mengungkapkan ia menghormati tuntutan jaksa. Namun, ia menilai banyak hal yang fiktif dan direkayasa. "Contoh paling kongkret adalah tentang perjanjian antara Andi dan Gayus. Itu salah satu dasar kita ini terlibat dalam pembuatan perjanjian fiktif antara Gayus dan Andi Kosasih. Sampai detik ini hakim menagih perjanjian asli. Akan tetapi, sampai sekarang jaksa tidak dapat menghadirkan," tukasnya.
|
|