FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() KOTA TANGERANG - Sofyan Ahmad (64), Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Gerindra dijebloskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang. Sofyan ditahan usai diperiksa di Polda Metro Jaya (PMJ) sejak Rabu malam (21/04/2010) akibat dugaan penggunaan Ijasah palsu saat mengikuti pemilihan legislatif Kota Tangerang 2009 lalu. Sofyan saat ditemui di Lapas Pemuda Tangerang, mengaku sangat kecewa dan keberatan terhadap penahanan dan tuduhan penggunaan ijasah palsu. Menurutnya tuduhan itu tidak benar, terlebih Pengadilan Negeri Tangerang belum menyatakan dirinya bersalah atau tidak. �Saya keberatan atas penahanaan ini karena tuduhan menggunakan ijazah palsu itu saat menjadi calon legislatif tidak benar,� ujar Sofyan Ahmad (22/04/2010). Anggota Komisi D dari Partai Gerindra ini juga menyayangkan sikap Jaksa Kejaksaan Tinggi Banten, Fransiskus Pakpahan yang terkesan memaksakan kehendak melakukan penahanan setelah penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten. �Saya tidak akan lari dan menghilangkan barang bukti, kenapa Kejati Banten langsung main tahan, apalagi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang belum memutuskan saya bersalah atau tidak terkait penggunaan ijazah palsu tersebut, �kata Sofyan. Sofyan mengakui Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memang sudah mengeluarkan izin pemeriksaan, sehingga ia sempat beberapa kali datang ke PMJ untuk diperiksa atas tuduhan menggunakan ijazah palsu. Sofyan mengaku dijerat pasal 263 jo 68 Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Ijazah Palsu. Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine secara terpisah menyatakan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Sofyan Ahmad kepada Kejaksaan Tinggi Banten. �sudah saya tandatangani permohonan panangguhan itu, dan diajukan ke Kejati Banten,�ujar politisi dari Partai Demokrat ini. Sementara Kepala Pengamanan Lapas Kelas II Pemuda Tangerang, R Deni Sunarya menyatakan, Sofyan Ahmad adalah limpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Ia tiba di Lapas pada Rabu (21/04/2010) sore sekitar pukul 17.00 WIB. �Saat ini anggota DPRD dari Kota Tangerang ini kami tempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan,�ujar Deni. Untuk diketahui, DPC Partai Gerindra Kota Tangerang merekomendasikan pencoretan Sofyan Ahmad dari caleg terpilih DPRD Kota Tangerang periode 2009-2014. DPC sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan penggunaan ijazah palsu ke KPU Kota Tangerang. Meski kasus ini masih bergulir dan belum sidangkan, tapi Sofyan sudah ditahan.(Frn/dif) sumber |
#2
|
||||
|
||||
![]()
ya allah hari gini pake ijasah palsu... ngikutin gw aja si..
![]() |
![]() |
|
|