FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Chandra M Hamzah (kiri ) dan Bibit Samad Rianto. TEMPO/Eko Siswono Toyudho TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa menilai sikap Komisi Hukum DPR tidak berpengaruh pada keputusan Jaksa Agung terkait deponeering kasus Bibit-Chandra. "Dari awal bentuknya itu cuma pertimbangan yang bisa dikesampingkan," ujarnya kepada Tempo, Senin (3/1). Menurut Saan, dengan ketegasan Barief Arief sebagai Jaksa Agung yang meneken deponeering berarti belenggu yang menyandera Komisi Anti Korupsi terlepas. "Sekaligus upaya politisi untuk menahan keputusan deponeering selesai," ujarnya. Deponeering, kata Saan, merupakan kewenangan Jaksa Agung. DPR dan Mahkamah Agung hanya bertugas memberikan pertimbangan. "Keputusan dari dua lembaga tidak sama sekali bersifat mengikat," katanya. Sebelumnya, pertengahan Desember lalu, perwakilan enam fraksi di Komisi Hukum DPR menolak deponering. Mereka menginginkan kasus Bibit-Chandra berlanjut ke meja hijau. Saan mengatakan, selama ini menggantungnya keputusan untuk melakukan pengenyampingan secara hukum kasus dua pimpinan KPK itu membuat lemah lembaga pemberantasan korupsi itu. "Namun sekarang saya yakin Bibit dan Chandra bisa kembali fokus dalam pemberantasan korupsi," katanya. Seperti diberitakan, Jaksa Agung Basrief Arief segera meneken surat deponering perkara penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Rencananya keputusan resmi itu akan dikeluarkan kejaksaan sebelum akhir bulan ini. SUMBER Terkait:
|
#2
|
||||
|
||||
![]()
Pesan TS:
![]() Spoiler for pesan:
|
#3
|
||||
|
||||
![]()
dikit dikit dibawa ke ranah politik
![]() |
#4
|
||||
|
||||
![]()
wajib ntu ndan, dari pada ke ranah KPK
![]() |
![]() |
|
|