
3rd January 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Nov 2010
Posts: 119
Rep Power: 0
|
|
...BEI Dirikan Lembaga Perlindungan Dana Investor...
Quote:
Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berusaha membuat pelaku di pasar modal merasa aman dengan mendirikan lembaga perlindungan dana investor (investor protection fund/IPF) pada 2011.
Direktur Utama BEI, Ito Warsito, di Jakarta, Minggu (2/1), mengatakan, regulasi mengenai kelembagaan perlindungan dana investor itu akan disusun tahun depan pasca tuntasnya revisi Undang-Undang pasar Modal (UUPM).
"Kami minta bantuan LPS (lembaga penjaminan simpanan). Yang sudah ada di industri perbankan dan kami telah mempelajari mekanisme awal pembentukan LPS, mungkin formatnya mirip," katanya.
Ia menambahkan, ide awal keberadaan IPF sudah berkembang sejak tiga tahun lalu. IPF diperlukan sebagai respon atas pelanggaran pasar modal yang sering terjadi dan rumit.
"Munculnya sejumlah kasus besar di pasar modal beberapa waktu lalu, seperti penyelewengan dana nasabah oleh manajeman PT Sarijaya Permana Securities, PT Antaboga Delta Sekuritas, PT Signature Capital Indonesia dan terakhir PT Optima Kharya Securities menjadi catatan penting regulator," katanya.
Berkaca dari kasus-kasus itu, kata Ito, keberadaan IPF dinilai tidak bisa ditawar, sehingga nantinya investor akan merasa lebih nyaman dengan keberadaan IPF.
Ia mengatakan, pihak BEI sedang melakukan studi banding ke beberapa negara mengenai pola lembaga perlindungan untuk diimplementasikan di Indonesia.
"Masih dikaji tentunya," katanya.
Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Badan Pengawas pasar modal-lembaga keuangan (Bapepam-LK), Robinson Simbolon, menyatakan, IPF telah diikutkan dalam draf revisi Undang-Undang Pasar Modal (UUPM).
Dalam tataran teknisnya, aturan mengenai IPF akan diatur bersama melalui peraturan Bapepam-LK dan peraturan Bursa.
"Pengesahannya tinggal nunggu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," katanya.
Sementara, Ketua APEI (Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia), Lily Widjaja, mengatakan, kalangan pasar menilai keberadaan IPF memang diperlukan bagi investor sebagai jaminan atas dana yang diinvestasikan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Namun, lanjut dia, biaya perlindungan yang mirip asuransi ini perlu dikaji secara seksama oleh otoritas bursa dan pasar modal agar implementasinya tidak merugikan pelaku pasar.
Pasalnya, hingga saat ini belum ditemukan solusi yang tepat mengenai sumber dana IPF.
Ia mengatakan, pelaku pasar khawatir sumber dana IPF akan menjadi biaya tambahan yang akan dibebankan kepada perusahaan efek. Jangan sampai biaya tersebut menambah beban biaya yang sudah ada sebesar 0,04 persen.
"Bursa harus memikirkan juga bagaimana mekanisme menarik iurannya dan jangan dibebankan ke perusahaan efek lagi," ujarnya.
Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Airlangga Hartanto, menilai, keberadaan IPF sangat diperlukan untuk kenyamanan investor di pasar modal. Pasalnya, pasar modal sangat rentan oleh kejahatan yang merugikan pihak investor.
Namun dalam penerapannya, kata dia, perlu adanya kejelasan hukum yang kuat untuk memproteksi kejahatan kerah putih di industri pasar modal. "IPF bisa dibentuk jika dasar hukum jelas," ujarnya.
|
|