
1st January 2011
|
 |
Ceriwis Pro
|
|
Join Date: Jul 2010
Location: TM#45|PIC#043|
Posts: 2,510
Rep Power: 40
|
|
Jaminan Kesehatan Yogyakarta Wajib Jalan pada 2012
Quote:
YOGYAKARTA--MICOM: Pemerintah Kota Yogyakarta wajib melaksanakan jaminan kesehatan daerah pada 2012, setelah Peraturan Daerah mengenai jaminan kesehatan ditetapkan DPRD setempat.
"Perda Jaminan Kesehatan sudah ditetapkan dan wajib dilaksanakan secara penuh pada 2012, tidak boleh ditunda-tunda lagi," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Kesehatan Daerah Chang Wendryanto di Yogyakarta, Sabtu (1/1).
Namun demikian, kata dia, sebelum dilaksanakan secara penuh pada 2012, Pemerintah Kota Yogyakarta harus membentuk sebuah badan pelaksana yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan itu. "Pada awalnya bisa diisi pegawai pemerintah, tetapi nanti harus ada rekrutmen baru," katanya.
Selain membentuk badan pelaksana, Chang juga berharap Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan verifikasi terkait data penduduk miskin yang bisa memperoleh jaminan kesehatan. Pendataan yang valid untuk mengantisipasi tidak ada seorang penduduk miskin di Kota Yogyakarta yang tidak memperoleh jaminan kesehatan.
"Jika terlewat, maka penduduk tersebut harus menunggu pendataan lagi agar dapat dimasukkan dalam kriteria penduduk yang mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah," katanya. Setelah jaminan kesehatan dilaksanakan secara penuh, maka surat keterangan miskin tidak lagi berlaku.
"DPRD Kota Yogyakarta juga perlu dilibatkan oleh pemerintah saat membentuk peraturan wali kota sebagai pelaksana Perda Jaminan Kesehatan tersebut," katanya.
|
sumber
|