Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memanfaatkan keterangan Neneng Sri Wahyuni untuk mengungkap kasus pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Neneng berhasil ditangkap KPK setelah buron sejak Agustus 2011.
"Semoga penangkapannya bisa menjadi pintu masuk untuk menguak lebih jauh dan apakah dia terkait apa tidak. Itu yang terpenting," ujar pengamat hukum dari Universitas Padjajaran, Gde Pantja saat dihubungi, Rabu (13/6/2012) malam.
Gde menambahkan, KPK harus menelusuri kebenaran 'nyanyian' Nazaruddin mengenai dugaan keterlibatan elite Partai Demokrat yang diketahui Neneng. "Jadi sekarang bagaimana KPK untuk menelusuri itu. Jadi apapun yang dinyanyikan Nazaruddin kemarin satu persatu bisa jadi akan terkuak," tambahnya.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.
Nazaruddin pernah menyebut Ketum Demokrat Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus dugaan korupsi PLTS. Namun Anas sudah membantahnya.
sumber
---
moga aja banyak yang keungkap