
24th December 2010
|
 |
Moderator
|
|
Join Date: Jul 2010
Posts: 4,960
Rep Power: 59
|
|
>> Wah, Baru 10% Orang Kaya yang Patuh Bayar Pajak <<
Jum'at, 24 Desember 2010 - 14:12 wib

Quote:
JAKARTA - Tidak patuhnya masyarakat golongan menengah ke atas menjadi alasan penerimaan pajak rendah. Sekarang ini, kelompok tertinggi di kasta ekonomi ini yang patuh membayar pajak hanya sekira 10 persen.
Hal ini diungkapkan Pengamat Politik dari Indef Deniey Adi Purwanto dalam buku bertajuk berselancar di tengah pemulihan Ekonomi Global, yang diluncurkan pada seminar Proyeksi Ekonomi Indonesia 2011 di Hotel Century Atlet, Jakarta, kemarin.
"Relatif rendahnya jumlah penerimaan pajak disebabkan oleh tax base yang rendah. Proporsi wajib pajak yang patuh membayar pajak pun masih sangat kecil, dan kelompok orang-orang kaya dan kelas menengah Indonesia yang patuh membayar pajak baru sekitar 10 persen," ungkapnya dalam buku tersebut.
Semestinya, lanjutnya, upaya mengenjot peningkatan pajak tidak dengan cara menambah tingkat pajak namun melalui penambahan wajib pajak perseorangan. Selain itu, pemerintah harus mampu menjaga momentum pertumbuhan, karena jika pertumbuhan ekonomi tinggi maka penerimaan pajak juga akan meningkat.
Dia juga menilai instrumen pajak bagai pisau bermata dua. Jika upaya peningkatan pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak tidak dilaksanakan dengan tepat justru akan kontra produktif terhadap perekonomian.
"Beban pajak yang tinggi akan membunuh pelaku usaha, yang pada akhirnya justru tidak mampu memberikan kontribusi pada pembayaran pajak. Sebaliknya ketika pemerintah memberikan keringanan atau insentif pajak, awalnya akan mengurangi peluang penerimaan pajak, namun jika mampu mendorong pertumbuhan sektor industri bukankah akan berpeluang meningkatkan penerimaan dalam jangka panjang," paparnya.
Saat ini dia melihat kurangnya kreatifitas dari pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. "Pemerintah kurang mampu berhitung dengan cermat dalam pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha, terutama kepada usaha yang potensial memiliki nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja yang tinggi," tambahnya.
Jika dilihat dari rasio penerimaan pajak terhadap PDB, tax ratio Indonesia sudah mencapai 12 persen. Ditambah perhitungan semua pajak pusat, daerah dan sumber daya alam dihimpun dalam satu tempat maka tax ratio Indonesia hanya mencapai 15,7 persen
|
Quote:
Sumber :
Jika berkenan kirim :
regards,
dikzzz
|
|