Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 22nd December 2010
Pram's Avatar
Pram
Member
 
Join Date: May 2010
Location: Mod51 since 081
Posts: 1,164
Rep Power: 21
Pram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessed
Exclamation Narkoba Rp 1,8 Miliar Dimusnahkan


ADI DWIJAYADI
Ilustrasi


MEDAN, KOMPAS.com � Direkorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja bernilai Rp 1,8 miliar.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jhon Thurman Panjaitan di Medan, Rabu (22/12/2010), mengatakan, narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu sebanyak 1,2 kg dan ganja 94 kg.
Di pasaran gelap, narkoba jenis sabu tersebut dapat bernilai Rp 1,7 miliar, sedangkan ganja sebanyak 94 kg itu Rp 940 juta.
"Jadi jika ditotalkan, jumlahnya diperkirakan sekitar Rp 1,8 miliar," katanya.
Jhon Thurman menjelaskan, barang bukti sabu itu diperoleh dari dua hasil penangkapan, yakni di Bandara Polonia Medan terhadap warga negara Vietnam, Li Thi Dung, yang membawa barang terlarang itu sebanyak 1,482 kg.
Kemudian, penangkapan terhadap Rasyidin yang memiliki sabu sebanyak 15 gram di Jalan Cempaka, Kecamatan Medan Helvetia.
Setelah disisihkan untuk diteliti di Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan dan barang bukti di pengadilan, pihaknya memusnahkan hasil tangkapan itu sebanyak 1,2 kg.
Sementara barang bukti ganja yang dimusnahkan didapatkan dari penangkapan tersangka Eriksyah Putra Ginting di kawasan Binjai dengan barang bukti 10 kg.
Selain itu, juga penemuan ganja seberat 85 kg dalam sebuah mobil jenis Avanza yang ditinggalkan pemiliknya di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Setelah disisihkan untuk penelitian di Labfor Cabang Medan dan sebagai barang bukti di pengadilan, 94 kg ganja di antaranya dimusnahkan.
Barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan sejumlah perwakilan instansi terkait, seperti kejaksaan dan BB POM Medan.
"Sebelum dibakar, ganja dan sabu itu dicek dulu oleh tim Labfor Cabang Medan dan hasilnya positif," katanya.
Soal sanksi terhadap warga negara Vietnam Li Thi Dung, Jhon Thurman menyebutkan Pasal 113 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya seumur hidup," katanya.




Sumber:
http://regional.kompas.com/read/2010....Dimusnahkan-5

  #2  
Old 22nd December 2010
dikzzz's Avatar
dikzzz
Moderator
 
Join Date: Jul 2010
Posts: 4,960
Rep Power: 59
dikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophet
Default

bnyak bener ndan,,,bagus deh buat bikin kapok pengedar n pemakai ny
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts