Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 19th December 2010
bantengwillis's Avatar
bantengwillis bantengwillis is offline
Moderator
 
Join Date: Jan 2010
Location: Kandang Banteng
Posts: 1,694
Rep Power: 44
bantengwillis is Ceriwis Gurubantengwillis is Ceriwis Gurubantengwillis is Ceriwis Gurubantengwillis is Ceriwis Gurubantengwillis is Ceriwis Gurubantengwillis is Ceriwis Gurubantengwillis is Ceriwis Gurubantengwillis is Ceriwis Gurubantengwillis is Ceriwis Gurubantengwillis is Ceriwis Gurubantengwillis is Ceriwis Guru
Default Polisi Amankan 2 Ribu Butir Pil Ekstasi

Original Posted By Adela Eka Putra Marza - Okezone

MEDAN - Satuan Narkoba Polresta Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba ke di wilayah Medan. Sebanyak 2.000 butir pil ekstasi senilai Rp500 juta berhasil disita.

Dalam operasi dadakan itu, petugas juga mengamankan tersangka T (38), warga Jalan Timah Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Petisah yang membawa barang haram tersebut di depan sebuah kafe di kawasan Jalan S Parman, Medan. Pria itu disinyalir anggota sindikat jaringan narkoba antarprovinsi di Medan.

"Ribuan pil ekstasi itu diletakkan tersangka dalam dua kaleng roti dengan bungkusan plastik. Barang tersebut akan diedarkan ke beberapa lokasi hiburan diskotik, pub dan karaoke di kawasan Medan dan sekitarnya," jelas Kepala Satuan Narkoba Polresta Medan Kompol Amry Siahaan kepada wartawan, Sabtu (18/12/2010).

Amry menjelaskan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari milik bandar narkoba bernama Aheng. Warga Jakarta itu mengirimkannya melalui jasa pengiriman barang. Tersangka T sendiri disuruh Aheng untuk menyerahkannya kepada bandar narkoba Akok Siantar.

Rencananya, pil ekstasi itu akan dijual seharga Rp 150 ribu per butirnya, dan diedarkan di tempat hiburan seharga Rp200-250 ribu per butir. Dari hasil penjualan narkoba yang diantarkannya, T mengaku memperoleh upah sebanyak Rp500 ribu dari bandar.

Sementara itu, tersangka sendiri merupakan residivis dalam kasus serupa, dan baru keluar dari tahanan pada 2008 lalu. Dia juga sudah lebih dari tiga kali beraksi menjadi kurir narkoba.

Kini, dia kembali harus berurusan dengan polisi dan akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan sanksi hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi kini tengah memburu bandar narkoba Akok Siantar dan Aheng yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



Sumber : http://news.okezone.com/read/2010/12...ir-pil-ekstasi

Reply With Quote
  #2  
Old 19th December 2010
sampahkampus's Avatar
sampahkampus sampahkampus is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Nov 2010
Location: ----- kantin pojok kampus
Posts: 372
Rep Power: 214
sampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophet
Default

ayo pak polisi... brantas terus peredaran ekstasi..
Reply With Quote
  #3  
Old 19th December 2010
KinJeNk's Avatar
KinJeNk KinJeNk is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2010
Location: PIC#32� Reg.DKI� TM� CFC�
Posts: 320
Rep Power: 17
KinJeNk mempunyai banyak pengalamanKinJeNk mempunyai banyak pengalamanKinJeNk mempunyai banyak pengalamanKinJeNk mempunyai banyak pengalamanKinJeNk mempunyai banyak pengalamanKinJeNk mempunyai banyak pengalamanKinJeNk mempunyai banyak pengalaman
Default

waduh .... cw lagi yg edarin ....

moga dihukum yg setimpal ndan ....

perusak generasi muda tuh ...
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:43 PM.


no new posts