Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
rumahmenteng's Avatar
rumahmenteng rumahmenteng is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: May 2012
Posts: 5,900
Rep Power: 21
rumahmenteng mempunyai hidup yang Normal
Default pencuri sebatang kayu jati di tahan 10 thn





KENDAL, KOMPAS.com - Permohonan penangguhan penahanan untuk Rosidi (47), terdakwa kasus pencurian sebatang kayu, ditolak Pengadilan Negeri kendal, Jawa Tengah.



Pengacara terdakwa dari LBH Semarang, Isbakhul Munir, kecewa dengan putusan hakim. Alasannya, kliennya seorang petani kecil yang tinggal di Dusun Pidik, Desa Wonosari, Pegandon, Kendal, Jawa Tengah dibutuhkan keluarganya.



"Rosidi adalah tulang punggung keluarga. Kasihan kalau dia berada di tahanan," kata Munir, Senin (21/5/2012), usai mengikuti sidang.



Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Mardika tersebut dengan agenda jawaban eksepsi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Janu SH.



Jaksa meminta supaya hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa. Pasalnya, eksepsi tersebut dinilai tidak beralasan. Jaksa juga meminta supaya permintaan kuasa hukum, terkait penangguhan penahanan terdakwa, juga tidak diterima oleh majelis hakim.



"Materi eksepsi kuasa hukum terdakwa adalah materi pembuktian. Untuk itu, saya meminta supaya hakim menolak eksepsi dan melanjutkan sidang, serta menolak penangguhan terdakwa," kata Janu.



Terkait dengan jawaban JPU itu, pemimpin sidang mengatakan, pihaknya menyetujui permintaan jaksa yang menolak penangguhan hukuman terdakwa. Alasannya, jarak sidang sangat dekat, yaitu satu minggu sekali.



"Untuk permintaan JPU supaya eksepsi kuasa hukum terdakwa ditolak, masih perlu kami diskusikan kepada majelis hakim yang lain. Kepastiannya, akan kami bacakan pada sidang berikutnya," kata I Ketut Mardiko.



Sidang dilanjutkan Senin mendatang dengan agenda putusan sela.



Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Rosidi, menjadi terdakwa kasus pencurian sebatang kayu jati dengan panjang 3,20 meter dan lebar 12X10 centimeter, di petak 57A RPH Tanjung BKBH Kalibodri RPH Kendal.



Rosidi dituntut 10 tahun penjara, sesuai Pasal 50 junto 78 No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.




[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
[spoiler=open this] for tambahan:




gan bila agan berkenan ane terima

atau di tapi ane jangan di









Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:27 PM.


no new posts