Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
rumahmenteng's Avatar
rumahmenteng rumahmenteng is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: May 2012
Posts: 5,900
Rep Power: 21
rumahmenteng mempunyai hidup yang Normal
Default apa pendapat agan tentang graffiti ? legal kah ?

Malam agan-agan , ini thread pertama ane jadi maklum aja ya kalu banyak salah , ok deeh langsung aja gan



nih gan sejarah singkat graffiti yg ane baca di sebuah website



Graffiti (singular: Grafiti; plural yang digunakan sebagai massa noun) adalah menulis atau gambar menulis, tergores, atau disemprot sah di dinding atau permukaan lainnya di tempat umum Graffiti berkisar dari kata-kata tertulis sederhana ke rumit lukisan dinding. , dan telah ada sejak zaman kuno, dengan contoh-contoh dating kembali ke Yunani kuno dan Kekaisaran Romawi .

Di zaman modern, cat, cat semprot khususnya, dan spidol telah menjadi bahan grafiti paling umum digunakan. Di kebanyakan negara, menandai atau lukisan properti tanpa persetujuan pemilik properti dianggap vandalisme dan perusakan, yang merupakan kejahatan yang harus dihukum. Graffiti juga dapat mengekspresikan mendasari pesan sosial dan politik dan seluruh genre ekspresi artistik didasarkan pada gaya grafiti cat semprot. Dalam budaya hip hop, graffiti telah berkembang bersama musik hip hop, b-boying, dan elemen lainnya. yang tidak terkait untuk hip-hop grafiti, geng gunakan sendiri bentuk grafiti untuk menandai wilayah atau untuk melayani sebagai indikator geng-kegiatan yang terkait.

Kontroversi yang mengelilingi grafiti terus menciptakan ketidaksepakatan di antara para pejabat kota / penegakan hukum dan penulis yang ingin menampilkan dan menghargai kerja di lokasi publik. Ada berbagai jenis dan gaya grafiti dan merupakan bentuk seni berkembang pesat yang nilainya sangat ditentang, dicerca oleh otoritas sementara banyak juga tunduk pada perlindungan, kadang-kadang dalam yurisdiksi yang sama.





jadi ? gmn menurt agan2 ?





kalau bisa kasih ya gan

jangan di kasih



makasih buat yg udh mampir



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:33 PM.


no new posts