Berbagai kasus terkait pelanggaran terhadap peredaran obat dan makanan di negeri ini boleh dibilang akhir-akhir ini makin marak. Seperti heboh kasus formalin, kisruh obat anti nyamuk, ribut minuman isotonik, kosmetika palsu, kini santer pemberitaan tentang peredaran obat (juga jamu) palsu, selain menghangatnya kasus beras berklorin.
Berbagai kasus itu mengindikasikan bahwa ada yang salah dengan sistem pengawasan obat dan makanan di negeri ini. Hal itu ironis mengingat konsumsi masyarakat terhadap produk obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan obat asli Indonesia cenderung meningkat.
Sayangnya, konsumen tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang produk yang dikonsumsinya itu, apakah sudah tepat, benar, dan aman. Karena itu, Indonesia memerlukan sistem pengawasan obat dan makanan yang efektif dan mampu mendeteksi, mencegah serta mengawasi produk-produk guna melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen.
Pemerintah melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 dan Nomor 103 Tahun 2001 membentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang bertugas, antara lain memberi izin dan mengawasi peredaran obat serta pengawasan industri farmasi.
Karena Sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM, ada cara mudah untuk mengecek apakah produk yang kita beli benar-benar telah terdaftar di BPOM.
Quote:
Cara nya Mudah, cukup ikuti langkah-langkah berikut :