FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Jakarta - KPK menolak pengakuan Gayus Tambunan tentang diperbolehkannya pemberian fee di Ditjen Pajak. Selaku pejabat negara, penerimaan apapun yang berhubungan dengan jabatannya termasuk gratifikasi.
"Itu gratifikasi apa pun penerimaan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2010). Jasin tidak sempat menjelaskan secara panjang lebar soal fee tersebut. Sebab, rapat tim pengawas Century sudah dimulai. Sementara, wakil ketua KPK lainnya Bibit Samad Rianto mengatakan, kasus Gayus Tambunan di KPK sudah berjalan. Namun dia enggan menjelaskan sejauh mana perkembangannya. "Yang pasti kita sudah seiring sejalan. Isinya saya belum bisa kasih tahu," ucapnya. Dalam persidangan, Gayus Tambunan berpendapat tindakannya menerima fee hingga miliaran rupiah dari wajib pajak diperbolehkan. Tindakan itu dinilainya tidak bertentangan dengan aturan sebagai petugas pajak. "Sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan kita, boleh," kata Gayus dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (8/12/2010) kemarin. Gayus menjawab serangkaian pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Albertina Ho yang dengan kritis mencecar Gayus. Albertina sempat tidak percaya, apakah memang pegawai Pajak boleh menerima fee. "Itu tidak melanggar UU," klaim Gayus. Namun, Dirjen Pajak Tjiptardjo membantahnya. Berdasarkan kode etik Ditjen Pajak SE33 PJ207 thn 2007 tentang panduan pelaksanaan kode etik, disebutkan pada bagian C aparat pajak dilarang menyalahgunakan wewenang jabatan baik langsung maupun tidak langsung. Sedangkan pada bagian E disebutkan setiap aparat pajak dilarang menerima segala bentuk pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dari wajib Pajak, sesama pegawai atau pihak lain yang menyebabkan pegawai yang menerima patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya. SUMBER : detikNews |
#2
|
||||
|
||||
![]()
Tapi klo kebagian semua cincai lah
![]() |
#3
|
|||
|
|||
![]()
ia enaklah kalo gratifikasi, pemberi ga bakal kena sanksi apa2
![]() |
#4
|
||||
|
||||
![]()
beda beda tipis lah
![]() |
#5
|
||||
|
||||
![]()
karena tuh dana merata dan kebagian semua yah wakakakaka
|
![]() |
|
|