Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 9th December 2010
navira's Avatar
navira navira is offline
Member
 
Join Date: Sep 2010
Location: vira's time :)
Posts: 52
Rep Power: 0
navira memiliki kawan yg banyaknavira memiliki kawan yg banyaknavira memiliki kawan yg banyak
Default KPK: Fee di Ditjen Pajak Itu Termasuk Gratifikasi

Jakarta - KPK menolak pengakuan Gayus Tambunan tentang diperbolehkannya pemberian fee di Ditjen Pajak. Selaku pejabat negara, penerimaan apapun yang berhubungan dengan jabatannya termasuk gratifikasi.

"Itu gratifikasi apa pun penerimaan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2010).

Jasin tidak sempat menjelaskan secara panjang lebar soal fee tersebut. Sebab, rapat tim pengawas Century sudah dimulai.

Sementara, wakil ketua KPK lainnya Bibit Samad Rianto mengatakan, kasus Gayus Tambunan di KPK sudah berjalan. Namun dia enggan menjelaskan sejauh mana perkembangannya.

"Yang pasti kita sudah seiring sejalan. Isinya saya belum bisa kasih tahu," ucapnya.

Dalam persidangan, Gayus Tambunan berpendapat tindakannya menerima fee hingga miliaran rupiah dari wajib pajak diperbolehkan. Tindakan itu dinilainya tidak bertentangan dengan aturan sebagai petugas pajak.

"Sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan kita, boleh," kata Gayus dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (8/12/2010) kemarin.

Gayus menjawab serangkaian pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Albertina Ho yang dengan kritis mencecar Gayus. Albertina sempat tidak percaya, apakah memang pegawai Pajak boleh menerima fee.

"Itu tidak melanggar UU," klaim Gayus.

Namun, Dirjen Pajak Tjiptardjo membantahnya. Berdasarkan kode etik Ditjen Pajak SE33 PJ207 thn 2007 tentang panduan pelaksanaan kode etik, disebutkan pada bagian C aparat pajak dilarang menyalahgunakan wewenang jabatan baik langsung maupun tidak langsung.

Sedangkan pada bagian E disebutkan setiap aparat pajak dilarang menerima segala bentuk pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dari wajib Pajak, sesama pegawai atau pihak lain yang menyebabkan pegawai yang menerima patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.

SUMBER : detikNews

Reply With Quote
  #2  
Old 10th December 2010
hexxer's Avatar
hexxer hexxer is offline
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2010
Location: Buitenzorg
Posts: 171
Rep Power: 0
hexxer mempunyai hidup yang Normal
Default

Tapi klo kebagian semua cincai lah
Reply With Quote
  #3  
Old 10th December 2010
bungsadam bungsadam is offline
Newbie
 
Join Date: Dec 2010
Posts: 4
Rep Power: 0
bungsadam mempunyai hidup yang Normal
Default

ia enaklah kalo gratifikasi, pemberi ga bakal kena sanksi apa2

Reply With Quote
  #4  
Old 10th December 2010
JackAsh's Avatar
JackAsh JackAsh is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2010
Location: Jakarta,Indonesia
Posts: 321
Rep Power: 15
JackAsh sebentar lagi akan terkenalJackAsh sebentar lagi akan terkenal
Default

beda beda tipis lah
Reply With Quote
  #5  
Old 10th December 2010
mikirin's Avatar
mikirin mikirin is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Oct 2010
Location: kabitashop.com
Posts: 1,262
Rep Power: 22
mikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessed
Default

karena tuh dana merata dan kebagian semua yah wakakakaka
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:10 AM.


no new posts