Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 13th May 2011
Reporter's Avatar
Reporter Reporter is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 17
Reporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyak
Default Lawan Gayus, Kejaksaan Pertimbangkan Kasasi


Quote:
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan lengkap banding Gayus Tambunan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan tidak menutup peluang diajukannya kasasi atas putusan tersebut, oleh karena itu mereka kini tengah mempelajari dan meneliti salinan putusan tersebut.

"Salinan putusan Gayus sudah diterima kemarin (12/5). Sudah diberikan ke jaksa yang menangani perkaranya untuk dipelajari apakah ada peluang untuk melakukan kasasi sesuai dengan pasal 253 KUHAP," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf saat dihubungi detikcom, Jumat (13/5/2011).

Dalam salinan putusan setebal 100 halaman tersebut, Gayus dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan banding PT DKI tersebut memang lebih tinggi dari putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis Gayus dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kendati demikian, Yusuf menuturkan putusan PT DKI ini masih jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Oleh karena itu, Kejaksaan masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.

"Mungkin saja (diajukan kasasi). Sekarang jaksa sedang meneliti peluang-peluang apakah bisa dilakukan kasasi. Nanti dari pendapat jaksa kita lihat," jelas Yusuf.

Terhadap putusan banding yang memvonis dirinya lebih berat ini, Gayus menyatakan keberatan. Melalui penasehat hukumnya, Gayus dipastikan akan melawan vonis 10 tahun yang diberikan hakim tingkat banding dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/0...bangkan-kasasi

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:59 PM.


no new posts