
18th February 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Danny Setiawan Wajib Lapor Hingga November 2012
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta- Terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Jawa Barat yang juga bekas Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan masih diwajibkan melapor ke Badan Pemasyarakatan Bandung sepekan sekali setelah resmi bebas bersyarat dari Penjara Sukamiskin Bandung, Jum'at (18/2) pagi. Kewajiban lapor itu harus dilakoni hingga dia bebas murni pada 10 November 2012.
Danny resmi bebas bersyarat dan keluar dari pintu penjara Sukamiskin pukuk 08.00 pagi tadi. Didampingi keluarga dan handai taulan, Danny langsung pulang ke rumah pribadinya di Jalan Anggrek tanpa perlu melapor dulu ke Badan Pemasyarakatan Bandung di kawasan Kiaracondong.
"Selama sepertiga sisa masa pidana (setelah dinyatakan bebas bersyarat) Pak Danny wajib lapor selama setahun," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Dewa Putu Gede, Kamis (17/2). Dewa mengatakan, Danny sudah lapor ke Badan Pemasyarakatan Rabu lalu.
Danny Setiawan divonis empat tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Juni 2009 karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran di Jawa Barat pada 2004 yang merugikan negara sekitar Rp 72 miliar.
Selain hukuman penjara, Danny divonis membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,8 miliar, dikurangi uang kerugian negara yang sudah dikembalikan ke negara sebesar Rp2,5 miliar. Juga denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Sebelum dijatuhi hukuman, Danny sudah ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, mulai 10 November 2008. Lalu sekitar Agustus 2009, setelah divonis, dia dikurung di penjara Sukamiskin.
Terkait hukumannya, Danny sempat memohon grasi Presiden pada Maret 2010, namun ditolak. Selama dipenjara, Danny telah mendapatkan remisi selama lebih dari tiga bulan pada 17 Agustus dan Lebaran tahun lalu.
Erick P. Hardi
|
|