|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]()
Quote:
Polri menangkap dua kapal ikan asing yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin Sabtu (27/11) sore. Kedua kapal tersebut beradai di perairan Patani, Teluk Weda, Maluku Utara. Menurut siaran pers yang dikeluarkan Mabes Polri, Senin (29/11), kapal yang ditahan tersebut bernama KM Nurpatani 06 dan KM Patani 05. KM Patani 06 ditangkap dengan perahu kecil sejumlah 11 unit. Bendera kapal tersebut menandakan kapal itu berasal dari Filipina dan Indonesia. Kapal bernakhodakan Ebenezer Malan dengan 18 ABK warga negara Filipina itu memuat 30 ikan tuna seberat 1,5 ton. Diperkirakan, nilai ikan yang ditangkap secara ilegal tersebut mencapai Rp100 juta sementara kapalnya Rp1 miliar. KM Patani 05, juga berbendera Filipina dan Indonesia, mengangkut 22 perahu kecil. Kapal dengan nakhoda Pablito Maulana itu memilik 24 ABK, juga dari warga negara Filipina. Kapal tersebut belum mengangkut ikan, namun perahu kecil diperkirakan bernilai Rp800 juta. Pemilik kapal tersebut dikenakan Pasal 92, 93 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 53 jo Pasal 54 huruf (b) UU Nomor 37 Tahun 2009 tentang Keimigrasian jo Pasal 263 KUHP. Terkait:
|
#2
|
||||
|
||||
![]() Spoiler for contribution from::
Bermanfaat? gunakan ![]() Thread sampah? skip aja ndan...tidak perlu mandan memberikan komen di thread sampah. Repost/Salkam? silahkan dimoderasi mohon partisipasinya untuk menambahkan tag di ni thread ![]() |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
Thread Tools | |
|