Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 21st April 2016
SukaGitudeh's Avatar
SukaGitudeh SukaGitudeh is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2016
Posts: 369
Rep Power: 10
SukaGitudeh mempunyai hidup yang Normal
Default Segera Laporkan Pajak Tahunan Agan, Sekarang bisa online!




Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara, salah satunya adalah kewajian perpajakan agan2 sekalian. Orang yang memiliki kewajiban perpajakan disebut Wajib Pajak (WP). Karena sistem yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak adalah Self Assesment, maka yang berperan aktif dalam kewajiban perpajakan adalah WP itu sendiri.



Dalam upaya meningkatkan penerimaan dan administrasi dibidang perpajakan, pemerintah telah meluncurkan berbagai program yang memudahkan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya gan, salah satunya adalah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan secara online yang disebut e-Filing. Pada kesempatan kali ini ane jelasin e-Filing yang menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS dan SPT Tahunan 1770S. Apa itu? Bingung ya gan? santai ane jelasin dengan penuh sesakk.. eh semangat!! Hehe.. yang penting agan punya keinginan utk belajar. Oh ya gan, topik kali ini hanya seputar WP Orang Pribadi (bukan WP Badan) lho ya.



Sebelum ane jelasin dan bagaimana cara melaporkan pajak secara e-filing, lebih dulu ane jelasin apa itu formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS dan 1770S. Formulir ini digunakan oleh orang pribadi yang HANYA bekerja sebagai karyawan atau pegawai. Agan termasuk? Akan lebih bermanfaat agan menyimak thread ini.





Quote:A. Bentuk Formulir 1770SS bisa agan download disini



Siapa aja yang menggunakan Formulir 1770SS?



1. Pastikan agan HANYA bekerja sebagai karyawan atau pegawai saja. Contoh karyawan atau pegawai adalah karyawan pabrik, PNS, TNI, pegawai swasta.

2. Bekerja pada satu pemberi kerja. Maksudnya adalah agan hanya bekerja di satu instansi atau satu perusahaan saja.

3. Penghasilan dalam satu tahun tidak melebihi Rp60.000.000



Agan termasuk kriteria itu? Gunakan formulir SPT Tahunan 1770SS.





Quote:B. Bentuk Formulir SPT Tahunan 1770S disini

Siapa aja yang menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S?

1. Agan bekerja pada satu pemberi kerja atau LEBIH.

2. Penghasilan lebih dari 60.000.000




Mengapa harus e-filing?

Karena e-filing mempunyai beberapa keunggulan:



1. Real time, dengan e-Filing kita tidak perlu menunggu dan antri di KPP, karena begitu kita submit, laporan SPT Tahunan PPh kita sudah masuk ke database Direktorat Jenderal Pajak.

2. Bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, melalui e-Filing kita dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh kita di rumah, di perjalanan, di kafe, di mall selama ada koneksi internet. Kita pun mempunyai waktu selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu untuk mengisi dan melaporkan SPT, Tidak terbatas di hari dan jam kerja saja.

3. Go green, karena menghemat penggunaan kertas.

4. Bagi pegawai pajak, e-filing memudahkan pemrosesan data perpajakan karena SPT sudah dalam bentuk digital.





Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan Secara e-Filing Melalui Website DJP
(www.pajak.go.id)



1. WP yang akan menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) harus memiliki e-FIN. e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.



Bentuk Formulir Permohonan e-FIN disini



2. WP yang sudah mendapatkan e-FIN, harus mendaftarkan diri paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN untuk terdaftar sebagai Wajib Pajak e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Pendaftaran dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dengan mencantumkan alamat surat elektronik (e-mail address); dan nomor telepon genggam (handphone), untuk pengiriman kode verifikasi dan notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik. eFIN yang sudah diperoleh tetapi WP yang sudah mendapatkan e-FIN tersebut tidak mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sampai batas waktu yang ditentukan, e-FIN tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, sehingga WP harus mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh e-FIN yang baru.

3. WP yang telah terdaftar sebagai WP e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online atau e-filing.

4. Tutorial Pengisian e-Filing dapat agan lihat di youtube.. kalau masih bingung silahkan komen di thread ini gan. Atau hubungi langsung 08962638367 (hanya telepon)



Quote:
FAQ

1. Ane berpenghasilan tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun gan, tapi ane bekerja sebagai karyawan di perusahaan A dan Perusahaan B (2 pemberi kerja). Formulir mana yang ane gunakan gan? Gunakan formulir 1770S

2. Ane berpenghasilan lebih dari Rp60.000.000 setahun dengan satu pemberi kerja, formulir mana gan? gunakan formulir 1770S.

3. Ane berpenghasilan tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun dengan satu pemberi kerja, formulir mana gan? gunakan formulir 1770SS.

</div></div></div>

Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:06 AM.


no new posts