Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 19th June 2010
aris's Avatar
aris
Moderator
 
Join Date: Apr 2010
Location: in your HEART
Posts: 3,508
Rep Power: 34
aris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important person
Default Penting Ndan! Bulan Juli, Tarif Bikin SIM Dan STNK Naik

Eko Priliawito, Sandy Adam Mahaputra | Sabtu, 19 Juni 2010, 05:06 WIB

VIVAnews - Bagi Anda yang belum mengurus registrasi kendaraan, sebaiknya segera melakukan pengurusan sekarang. Karena awal Juli nanti, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk registrasi kendaraan akan dinaikkan.

"Kenaikan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP," ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Condro Kirono, Jumat 18 Juni 2010.

Kenaikan tarif registrasi ini berlaku di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ini meliputi pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Peraturan baru akan mulai diberlakukan pada awal Juli nanti. Namun, menurut Condro, sosialisasi peraturan baru itu akan dilakukan akhir Juni 2010.

"Pengumuman di kantor Samsat sudah ditempel, Bank BRI dan Bank DKI dan juga segera memasang banner," tambahnya.

Berikut tarif baru pembuatan Sim:

Biaya pembuatan SIM A, BI, BII baru, tarif awal Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A, BI, BII yang semula Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 80 ribu.

Penerbitan SIM C baru, tarif semula Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan, tarif awal Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 75 ribu.

Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp 50 ribu dan perpanjangan Rp 30 ribu. Pembuatan SIM Internasional baru, tarifnya Rp 250 ribu, perpanjangan Rp 225 ribu.

Selain itu, kenaikan juga terjadi pada PNBP dalam penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):

Kendaraan bermotor roda dua dan tiga atau angkutan umum tarif lama Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tarif lama Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu.

Kenaikan tarif juga terjadi pada penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB):

Kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, tarif per pasang awal Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarif per pasang yang semula Rp 20 ribu menjadi Rp 50 ribu.

Untuk jenis PNPB pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga mengalami kenaikan. Untuk biaya penerbitan BPKB motor atau roda 3 baru, tarif awal Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu. Sedangkan untuk penerbitan BPKB kendaraan beroda 4 atau lebih, tarif awal Rp 80 ribu menjadi Rp 100 ribu. (hs)

Sumber : http://wap.vivanews.com/news/read/15...bikin-sim-naik
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Ayo, yang belum punya SIM kudu segera bikin nih...

KLo berkenan tolong di rate ya Ndan, Ga nolak klo diberi Ndan N Budayakan click Thanks setiap masuk Thread ya Ndan...



  #2  
Old 19th June 2010
LemonTea's Avatar
LemonTea
Member Aktif
 
Join Date: Jun 2010
Location: GlundangGlundunG
Posts: 269
Rep Power: 16
LemonTea mempunyai hidup yang Normal
Default

:ilove: ane dah punya ndan sim....sim A B B1 B2 B2 dan C C1 C2
  #3  
Old 19th June 2010
blueparadise's Avatar
blueparadise
Super Moderator
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 5,258
Rep Power: 114
blueparadise has disabled reputation
Default

:courage: amaan nih .. SIM ane masih baru .. masih lama matinya :ilove:
__________________



  #4  
Old 19th June 2010
erwinya's Avatar
erwinya
Member Aktif
 
Join Date: May 2010
Location: Dulunya Batavia Sekarang Jakarta
Posts: 134
Rep Power: 0
erwinya mempunyai hidup yang Normal
Default

tetep aja calo yang paling banyak ndan...
  #5  
Old 19th June 2010
r1yd's Avatar
r1yd
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2010
Location: - eaRth pRis0n -
Posts: 1,968
Rep Power: 21
r1yd tau seluk beluk forumr1yd tau seluk beluk forumr1yd tau seluk beluk forumr1yd tau seluk beluk forumr1yd tau seluk beluk forumr1yd tau seluk beluk forumr1yd tau seluk beluk forumr1yd tau seluk beluk forumr1yd tau seluk beluk forum
Default

wah ane belom bikin SIM,,
mesti buru2 nih
  #6  
Old 19th June 2010
volzart's Avatar
volzart
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2010
Posts: 1,021
Rep Power: 22
volzart is blessedvolzart is blessedvolzart is blessedvolzart is blessedvolzart is blessedvolzart is blessedvolzart is blessedvolzart is blessedvolzart is blessedvolzart is blessedvolzart is blessed
Default

Quote:
Originally Posted by aris View Post
Eko Priliawito, Sandy Adam Mahaputra | Sabtu, 19 Juni 2010, 05:06 WIB

VIVAnews - Bagi Anda yang belum mengurus registrasi kendaraan, sebaiknya segera melakukan pengurusan sekarang. Karena awal Juli nanti, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk registrasi kendaraan akan dinaikkan.

"Kenaikan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP," ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Condro Kirono, Jumat 18 Juni 2010.

Kenaikan tarif registrasi ini berlaku di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ini meliputi pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Peraturan baru akan mulai diberlakukan pada awal Juli nanti. Namun, menurut Condro, sosialisasi peraturan baru itu akan dilakukan akhir Juni 2010.

"Pengumuman di kantor Samsat sudah ditempel, Bank BRI dan Bank DKI dan juga segera memasang banner," tambahnya.

Berikut tarif baru pembuatan Sim:

Biaya pembuatan SIM A, BI, BII baru, tarif awal Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A, BI, BII yang semula Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 80 ribu.

Penerbitan SIM C baru, tarif semula Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan, tarif awal Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 75 ribu.

Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp 50 ribu dan perpanjangan Rp 30 ribu. Pembuatan SIM Internasional baru, tarifnya Rp 250 ribu, perpanjangan Rp 225 ribu.

Selain itu, kenaikan juga terjadi pada PNBP dalam penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):

Kendaraan bermotor roda dua dan tiga atau angkutan umum tarif lama Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tarif lama Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu.

Kenaikan tarif juga terjadi pada penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB):

Kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, tarif per pasang awal Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarif per pasang yang semula Rp 20 ribu menjadi Rp 50 ribu.

Untuk jenis PNPB pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga mengalami kenaikan. Untuk biaya penerbitan BPKB motor atau roda 3 baru, tarif awal Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu. Sedangkan untuk penerbitan BPKB kendaraan beroda 4 atau lebih, tarif awal Rp 80 ribu menjadi Rp 100 ribu. (hs)

Sumber : http://wap.vivanews.com/news/read/15...bikin-sim-naik
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Ayo, yang belum punya SIM kudu segera bikin nih...

KLo berkenan tolong di rate ya Ndan, Ga nolak klo diberi Ndan N Budayakan click Thanks setiap masuk Thread ya Ndan...







kalo ane dan malas perpanjang-nya karena urusin-nya ribet padahal pake sim nembak saja tetap ribet maka-nya dah 2tahun ane gak perpanjang SIM motor ane


Click image for larger version

Name:	images.jpeg
Views:	0
Size:	982 Bytes
ID:	1414
  #7  
Old 19th June 2010
Deadwar
Banned
 
Join Date: Apr 2010
Location: Tangerang
Posts: 1,324
Rep Power: 0
Deadwar ceriwis bangetDeadwar ceriwis bangetDeadwar ceriwis bangetDeadwar ceriwis bangetDeadwar ceriwis bangetDeadwar ceriwis banget
Default

bukan mempermudah malah mempersulit itu
  #8  
Old 20th June 2010
ValdMorD's Avatar
ValdMorD
Member Aktif
 
Join Date: Jun 2010
Location: sea
Posts: 223
Rep Power: 0
ValdMorD is blessedValdMorD is blessedValdMorD is blessedValdMorD is blessedValdMorD is blessedValdMorD is blessedValdMorD is blessedValdMorD is blessedValdMorD is blessedValdMorD is blessedValdMorD is blessed
Default

taon depan bru abiz ane ndan
  #9  
Old 20th June 2010
anta19
Ceriwis Pro
 
Join Date: May 2010
Location: semarang
Posts: 2,523
Rep Power: 0
anta19 is blessedanta19 is blessedanta19 is blessedanta19 is blessedanta19 is blessedanta19 is blessedanta19 is blessedanta19 is blessedanta19 is blessed
Default

cacat mkin byk yg korup pst
  #10  
Old 20th June 2010
suman's Avatar
suman
Moderator
 
Join Date: Jun 2010
Location: Dua dunia
Posts: 2,475
Rep Power: 24
suman is blessedsuman is blessedsuman is blessedsuman is blessedsuman is blessedsuman is blessedsuman is blessedsuman is blessedsuman is blessedsuman is blessedsuman is blessed
Default

ane ga punya sim,ktp,stnk.

jalan kmana2 enjoy aja tuh.pernah ditangkep pas lewat jalur cepat,dilepas lg krn polisinya ga tega liat wajah manis ane yg melas :nyahaha:
Sponsored Links
Space available
Post Reply

Thread Tools



Switch to Mobile Mode

no new posts