
13th January 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: Ceriwis.us
Posts: 244
Rep Power: 0
|
|
Hanura Akan Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Gulingkan SBY?
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Fraksi Hanura akan menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menggulingkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono dari jabatannya. "SBY sudah tidak layak memimpin. Mau jadi apa negara ini kalau masih terus dipimpin oleh orang seperti itu?� ujar anggota Fraksi Partai Hanura ini saat dihubungi, Kamis (13/1) malam.
Menurut Syarifuddin, dengan adanya putusan Mahmakah Konstitusi mengenai kuorum hak menyatakan pendapat, peluang untuk menggugat pelanggaran hukum yang dilakukan SBY-Boediono semakin terbuka. "Tanpa didukung Demokrat sekarang sudah bisa," katanya.
Mahkamah Konstitusi Rabu kemarin mengabulkan permohonan Bambang Soesatyo, Akbar Faisal dan Lily Wahid terkait syarat mengajukan hak menyatakan pendapat anggota DPR seperti diatur dalam UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPD. Pasal syarat besaran kuorum yang dianggap menciderai hak itu dicabut karena dianggap bertentangan dengan Pasal 7 B ayat 3 UUD 1945. Pasal dalam UU 27 Tahun 2009 itu memberikan batasan kuorum rapat yang mengusulkan permohonan pemberhentian presiden ke MK adalah minimal dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPR dan disetujui sedikit 2/3 dari anggota DPR.
Hanura mengaku selama ini kecewa dengan proses penanganan kasus Century oleh aparat penegak hukum. Padahal, kata Syarifuddin, pada kasus Century ini jelas terlihat ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk SBY dan Boediono.
Boediono, wakil presiden yang saat itu masih menjabat Gubernur Bank Indonesia, menurut Syarifuddin harus bertanggung jawab terhadap keputusan pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. "Kebijakan itu melanggar hukum. Kalau dia punya malu, harusnya dia mundur.�
|