Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
kukubimasakti's Avatar
kukubimasakti kukubimasakti is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,635
Rep Power: 16
kukubimasakti mempunyai hidup yang Normal
Default tips buat agan agan yang kena tilang polisi

[/quote]
Quote:





WELCOME TO MY THREAD






Quote:







Jangan lupa di +

dan jangan di beri








Quote:





agan agan pernah ketilang sama polisi gak? kalo belom nih ane kasih tips buat yang ketilang ama polisi





Quote:





orang kalo kena tilang pasti dikasih lembaran blanko kan, nah lembar blanko tilang ada 5 jenis warna dengan peruntukan :


Quote:





1. Slip warna Merah

SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya menunggu 2 minggu dan di pengadilan banyak calo, terjadi antrian panjang, dan oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang
.





Quote:





2. Slip warna Biru.

SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (kalo tdk salah bank BUMN). Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dr 50rb dan dana nya resmi masuk kas negara.






Quote:





3. Slip warna Kuning : arsip kepolisian





Quote:





4. Slip warna Putih : arsip kejaksaan





Quote:





5. Slip wrna Hijau : arsip pengadilan




Quote:





Quote:





Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU. Beberapa oknum perlu berdebat dahulu dengan kita. Kita harus ngotot minta SLIP BIRU karena petugas berusaha membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tidak berlaku. Dengan Slip Biru anda tidak perlu menunggu 2 minggu. Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tidak perlu memberi Uang Damai ke oknum petugas.



Untuk denda tilang setiap daerah ato wilayah tidaklah sama karena denda bergantung pada putusan hakim yg berdasar kpd UU no.22 th 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan BUKAN berdasarkan KUHP!!!



Info selanjutnya pembayaran denda tilang melalui bank, bukti pembayaran denda dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian atau pengadilan, bagian Tilang bukan kepada KAPOLSEK.



Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tdk bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, silahkan hubungi SatLantas Polres terdekat.







[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for pesan TS:




PATUHILAH PERATURAN LALU LINTAS JIKA TIDAK INGIN DITILANG !!










Spoiler for open this:
[quote]





gimana gan? udah ngerti kan? kalo udah jangan lupa kasih TS yaa.








[spoiler=open this] for tambahan:






Mampir ke thread ane yang laen gan

10 Kebohongan Yang Mengubah Dunia

Orang Bodoh dan Orang Pintar ala Mario Teguh

Rahasia dibalik susahnya pelajaran matematika

perdebatan antara google dan teman sejenisnya

[HOT] Ternyata terdapat kata "SEX" pada opening Facebook

Tips buat agan agan yang kena tilang polisi !

Penyebab Internet di Indonesia LEMOT











Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:10 AM.


no new posts