Baru dapat kabar terbaru nih kalo Duo Penjual IPad Randy daan Yudha sudah bisa bernafas lega, karena mereka berdua sudah divonis bebas oleh majelis hakim
JAKARTA, KOMPAS.com � Kuasa hukum Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara berharap putusan bebas yang diterima kliennya bisa menjadi pertimbangan hukum (jurisprudensi) bagi hakim-hakim yang menangani kasus serupa.
"Kami melihat putusan ini sebagai wujud keadilan. Kami harapkan hakim lainnya bisa menjadikan putusan ini sebagai pertimbangan hukum," kata Victor Dedy Sukma, anggota tim kuasa hukum Randy dan Dian, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/10/2011).
Randy memuji sikap yang ditunjukkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Sapawi. Menurut dia, majelis hakim telah memutuskan berdasarkan fakta di persidangan tanpa terpengaruh oleh keterangan penyidik sekaligus saksi. "Ini membuktikan masih ada hakim yang menjunjung tinggi keadilan berdasarkan proses persidangan," kata Victor.
Tim kuasa hukum mengaku, sejak awal mereka optimistis klien mereka akan mendapat putusan bebas murni. Victor menilai, dakwaan penuntut umum terlihat lemah. Ia berharap, dua terdakwa lainnya, Charly Sianipar dan Calvin, yang sedang menjalani proses persidangan dengan kasus serupa akan mendapat putusan bebas.
Victor menambahkan, adanya keharusan perdagangan barang atau jasa yang dilengkapi petunjuk atau keterangan berbahasa Indonesia bisa menjadi bumerang yang membahayakan konsumen. Hal ini dikarenakan masih banyak produk yang tidak memenuhi syarat tersebut dan beredar luas di negara ini.
Randy dan Dian sempat menjadi pesakitan di pengadilan lantaran memperdagangkan delapan perangkat Apple iPad yang belum memiliki pedoman pemakaian berbahasa Indonesia. Delapan iPad tersebut menjadi barang bukti yang dalam dakwaan penuntut umum harus dimusnahkan. Dengan vonis bebas yang diterima keduanya, Randy dan Dian berhak mendapatkan kembali iPad tersebut.
Alhamdulillah... masih ada keadilan di Negeri Tercinta ini
