Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
jonykebot's Avatar
jonykebot jonykebot is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,797
Rep Power: 16
jonykebot mempunyai hidup yang Normal
Default Randy - Yudha Si penjual IPad di vonis bebas

Baru dapat kabar terbaru nih kalo Duo Penjual IPad Randy daan Yudha sudah bisa bernafas lega, karena mereka berdua sudah divonis bebas oleh majelis hakim



JAKARTA, KOMPAS.com � Kuasa hukum Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara berharap putusan bebas yang diterima kliennya bisa menjadi pertimbangan hukum (jurisprudensi) bagi hakim-hakim yang menangani kasus serupa.



"Kami melihat putusan ini sebagai wujud keadilan. Kami harapkan hakim lainnya bisa menjadikan putusan ini sebagai pertimbangan hukum," kata Victor Dedy Sukma, anggota tim kuasa hukum Randy dan Dian, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/10/2011).



Randy memuji sikap yang ditunjukkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Sapawi. Menurut dia, majelis hakim telah memutuskan berdasarkan fakta di persidangan tanpa terpengaruh oleh keterangan penyidik sekaligus saksi. "Ini membuktikan masih ada hakim yang menjunjung tinggi keadilan berdasarkan proses persidangan," kata Victor.



Tim kuasa hukum mengaku, sejak awal mereka optimistis klien mereka akan mendapat putusan bebas murni. Victor menilai, dakwaan penuntut umum terlihat lemah. Ia berharap, dua terdakwa lainnya, Charly Sianipar dan Calvin, yang sedang menjalani proses persidangan dengan kasus serupa akan mendapat putusan bebas.



Victor menambahkan, adanya keharusan perdagangan barang atau jasa yang dilengkapi petunjuk atau keterangan berbahasa Indonesia bisa menjadi bumerang yang membahayakan konsumen. Hal ini dikarenakan masih banyak produk yang tidak memenuhi syarat tersebut dan beredar luas di negara ini.



Randy dan Dian sempat menjadi pesakitan di pengadilan lantaran memperdagangkan delapan perangkat Apple iPad yang belum memiliki pedoman pemakaian berbahasa Indonesia. Delapan iPad tersebut menjadi barang bukti yang dalam dakwaan penuntut umum harus dimusnahkan. Dengan vonis bebas yang diterima keduanya, Randy dan Dian berhak mendapatkan kembali iPad tersebut.



Alhamdulillah... masih ada keadilan di Negeri Tercinta ini





Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:35 AM.


no new posts