Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 7th July 2014
jakijaki jakijaki is offline
Banned
 
Join Date: May 2014
Posts: 177
Rep Power: 0
jakijaki mempunyai hidup yang Normal
Default Pilpres 2014 : Tidak Bersikap Netral, PNS Akan Dapat Sanksi Tegas

menpan.go.id | 7 juli 2014
Quote:
JAKARTA � Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengingatkan agar pegawai negeri sipil (PNS) tetap bersikap netral dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kalau terdapat PNS yang melanggar larangan netralitas, pimpinan instansi pemerintah diminta untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Penegasan itu disampaikan Menteri melalui suratnya bernomor B/2677/M.PAN-RB/7/2014 tanggal 04 Juli 2014. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan banyaknya laporan mengenai keterlibatan PNS dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu calon, sehingga merugikan calon lainnya. �Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,� ungkapnya di Jakarta, Jumat (04/07).

Karena itu PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye. PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, apalagi dengan menggunakan fasilitas negara.

Menteri menambahkan, PNS dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. �Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,� imbuhnya. (ags/HUMAS MENPANRB)
Sumber



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:48 PM.


no new posts