[Briptu Rusdi] Polisi Penganiaya AAL Dilaporkan ke Polda Sulteng
[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for maaf:
maaf gan klo
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for nolak:
jangan di ya gan
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for ga nolak:
kl ga nolak gan..
[/quote]
Quote:
silahkan dibaca gan beritanya
Quote:
Palu - Polisi penganiaya, AAL, Briptu Ahmad Rusdi Harahap dilaporkan oleh Tim Penasihat Hukum AAL ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atas kasus penganiayaan terhadap AAL. Briptu Ahmad Rusdi Harahap terancam hukuman 5 tahun penjara jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Koordinator Tim PH AAL, Elvis Katuvu mengatakan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Polda Sulteng terhadal AAL masuk dalam kategori penganiayaan berat.
"Ada tiga jenis penganiayaan yaitu ringan, biasa dan berat. Kalau ancaman hukuman lima tahun ke atas masuk penganiayaan berat. Apalagi yang dianiaya ini adalah anak yang masih di bawah umur. Karena masih di bawah umur kita menggunakan Undang Undang Perlindungan Anak. Ya, jadi memang berat ancaman hukumannya jika terbukti," jelas Elvis.
AAL terlihat hadir didampingi kedua orang tuanya , Ebert Nicolas Lagaronda dan Rosmin Landegawa.
Menanggapi laporan ini, Kapolda Sulteng Brigjen Pol Dewa Parsana menggelar konferensi pers di ruang Rupatama Polda Sulteng di Jalan Samratulangi, Palu Timur, Sulawesi Tengah. Sejumlah wartawan cetak dan elektronik hadir dalam jumpa pers tersebut. Dalam jumpa pers tersebut Kapolda meminta kasus AAL jangan terlalu dibesarkan.
"Kasus masalah sandal jepit yang menimpa AAL sudah selesai sidangnya. Jadi jangan terlalu dibesar-besarkan. Biar AAL tidak mendapat label lebih buruk lagi," begitu kata Kapolda.
sumber : detik..com
Quote:
Quote:
[spoiler=open this] for pic Briptu "SANDAL JEPIT":