
2nd December 2010
|
 |
Senior Ceriwiser
|
|
Join Date: Jun 2010
Location: ██
Posts: 7,919
Rep Power: 245
|
|
∞∞∞DPR Papua Bahas Pemilihan Anggota MRP∞∞∞
JAYAPURA, KOMPAS.com
Quote:
Dewan Perwakilan Rakyat Papua membahas Rancangan Peraturan Khusus (Raperdasus) tentang pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua periode 2010-2015 lewat sidang paripurna yang digelar di auditorium DPR setempat, Kamis (2/12/2010).
Selain Raperdasus, DPR Papua juga membahas empat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi), yakni tentang pelayanan kesehatan, pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah Provinsi Papua, dan pembukaan Raperdasi dan Raperdasus.
"DPRP dalam membahas dan menetapkan Raperdasi dan Raperdasus sebelumnya telah melakukan berbagai kegiatan melalui penjaringan aspirasi masyarakat, konsultasi publik serta rapat dengan pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi, pandangan serta menyempurnakan rancangan yang dibahas," kata Ketua DPRP John Ibo, di Jayapura, Kamis.
Dia menilai, Raperdasi dan Raperdasus itu sangat diperlukan teristimewa mengenai pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), mengingat masa pengabdian anggota telah berakhir pada Oktober 2010 yang kemudian diperpanjang hingga Januari 2011 mendatang.
John Ibo berharap pembahasan yang telah dilalui sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam tata tertib telah tiba pada titik kulminasinya yaitu penetapan oleh dewan yang terhormat.
Di samping itu, ujarnya, melalui penetapan yang akan dilakukan diharapkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama Komisi Pemilihan umum (KPU) dapat mempersiapkan langkah-langkah komperhensif guna pelaksanaan pemilihan anggota MRP yang dijadwalkan sesuai alokasi waktu yang tersedia.
Dikatakannya, pada sisi lain penetapan empat Raperdasi akan sangat bermamfaat guna penyusunan jadwal kegiatan oleh Pemprov Papua untuk mensosialisasikannya agar diketahui oleh seluruh masyarakat di wilayah ini.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu mengatakan dengan melihat urgensi materi dari rancangan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah khusus itu Pemprov Papua menyambut baik serta agenda tersebut.
Dalam proses pembahasan, mulai dari perancangan awal sampai dengan tanggapan berbagai komponen masyarakat terdapat perbedaan-perbedaan, namun pada akhirnya akan sampai pada satu titik temu yakni adanya rumusan materi rancangan Raperdasus dan Raperdasi sebagaimana disampaikan," tambahnya.
Untuk itu, lanjut gubernur, mari manfaatkan perbedaan-perbedaan yang ada sebagai potensi serta peluang untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi di Provinsi Papua dalam membangun masyarakat yang heterogen dan dinamis," katanya.
|
|