Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
jokowikotak's Avatar
jokowikotak jokowikotak is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: May 2012
Posts: 4,219
Rep Power: 19
jokowikotak mempunyai hidup yang Normal
Default Awas, Ganti Kembalian Uang Receh dengan Permen Bisa Dipidana



Pangkalpinang: Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), melarang pedagang mengembalikan uang receh menggunakan permen karena merugikan konsumen.



"Konsumen memiliki hak memidanakan toko atau pusat perbelanjaan yang mengganti uang kembalian dengan permen," ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Pangkalpinang, Mariyamah Hidzaji, di Pangkalpinang, Senin (5/3).



Ia menjelaskan, saat ini, masih banyak ditemukan swalayan dan toko eceran mengembalikan uang receh menggunakan permen. Alasannya tidak memiliki uang receh untuk mengembalikan uang kembalian kepada konsumen.



"Konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada petugas Disperindag atau kepolisian karena sudah merupakan bagian dari pelanggaran pidana," ujarnya.



Ia mengatakan pelanggaran ini berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya.



Selain itu, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pedagang diancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.



"Konsumen tentu dirugikan karena tidak ada kata sepakat antara pedagang dengan pembeli, kecuali pengembalian uang receh mengunakan permen disepakati antarkedua belah pihak," ujarnya.



Menurut dia, alasan pelaku ritel tidak memiliki uang receh untuk mengembalikan uang kembalian kosumen sebetulnya biasa diatasi. Pihak perbankan siap mendistribusikan uang receh berdasarkan permintaan pelaku usaha ritel.



"Kami sudah berkomitmen dan sudah ada kesediaan pihak perbankan untuk menyediakan uang receh, jika tidak ada uang receh, misal kembalian Rp50, pihak ritel bisa mengembalikan lebih misal Rp100, atau meminta sukarela kepada konsumen untuk mendonasikan uang kembaliannya untuk kegiatan sosial," ujarnya.



Ia mengatakan, berdasarkan kesiapan pihak perbankan tersebut, kami akan mengambil tindakan tegas apabila masih menemukan atau menerima laporan dari konsumen pelaku ritel yang mengunakan permen atau barang untuk mengembalikan uang receh kepada konsumen. Sayangnya, banyak konsumen yang tidak terlalu sadar mengenai masalah ini dan cenderung menyepelekan hal tersebut karena mereka menilai besaran uang receh tersebut.



"Kami berharap konsumen melapor, apabila masih ada pelaku ritel yang mengembalikan uang kembalian mengunakan permen dan kami tentu akan menindak tegas pelaku ritel tersebut agar pelaku ritel tersebut jera," ujarnya.


HAPPY READ


BUTUH:melon ndan:


Awas, Ganti Kembalian Uang Receh dengan Permen Bisa Dipidana



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:05 PM.


no new posts