FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Surabaya - Terbukti telah memalsu keterangan administrasi dalam akta otentik, 2 PNS Kantor Pertanahan Kota Surabaya diamankan polisi. Mereka yakni Inyo Cancer Hetarie (48), Kasi Sengketa Pertanahan dan Kuncoro Baharli (41), Kasubsi Penyelesaian Masalah Pertanahan (PMP). "Tersangka telah melakukan pemalsuan dan atau ikut serta melakukan dan turut membantu memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan memalsukan daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi," kata Kasubbag Humas Bag Ops Polrestabes Surabaya, Kompol Wiwik Setyaningsih, kepada wartawan di mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan, Senin (29/11/2010). Kasus itu dilatar belakangi kejadian pada tahun 1993 saat tanah milik Tan Swan Nio di Jalan Sumatra 28 - 30 diserobot Wardojo dengan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya. Saat itu Wardojo menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim. Dengan penyerobotan itu tentu saja Tan mengajukan gugatan. Di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA), Tan memenangkan perkaranya. Wardojo yang tak terima kemudian mengajukan Pengajuan Kembali (PK). Saat sedang menunggu turunnya PK, Wardojo tiba-tiba menjual dan membalik namakan SHM itu atas nama Eddy Hiunady. Padahal dalam peraturannya, tanah yang bersengketa dilarang dijual dan dibalik nama. Dan saat PK turun pada tahun 2007, putusannya tetap memenangkan Tan. Saat itulah dipertanyakan mengapa Wardojo bisa menjual dan membaliknamakan SHM saat tanah masih dalam sengketa. Saat diselidiki, diketahuilah jika kedua tersangka berperan memberikan keterangan administrasi palsu sehingga terbitlah SHM atas nama Eddy Hiunady. "Keterangan itu mengatakan jika seolah-olah tanah tersebut tidak bermasalah," tambah Wiwik. Dalam kasus itu kedua tersangka tidak menindak lanjuti disposisi Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya dan Kepala Seksi Hak Atas Tanah tentang adanya surat tertanggal 20 Desember 2004 dan 4 Februari 2005 yang dikirim Tan. Surat itu sendiri berisi permohonan pembatalan disertai penarikan SHM No 93 Kelurahan Gubeng atas nama Wardojo dengan memberikan hak pada ahli waris almarhum Tan Tjhei untuk mengajukan pensertifikatan tanah dan bangunan di Jalan Sumatra 28 - 30. Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti yakni 1 eksemplar foto kopi legalisir putusan PTUN dari tingkat pengadilan TUN Surabaya sampai dengan PK, 1 eksemplar foto kopi legalisir putusan perdata dari tingkat pengadilan negeri Surabaya sampai dengan PK, 2 eksemplar foto kopi legalisir surat tertanggal 20 Desember 2004 dan 4 Februari 2005 dan foto kopi legalisir disposisi Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya dan Kepala Seksi Hak Atas Tanah. Sementara itu, Asisten Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya, Haris, enggan memberikan komentar terkait kasus tersebut. Haris meminta agar mendatangi saja Kantor Pertanahan Kota Surabaya di Jalan Taman Puspa Raya Blok D 10, Sambikerep untuk meminta konfirmasi ke Kepala kantor atau Kasubbag TU. "Datang saja ke kantor kalau ingin konfirmasi," ujar Haris. (iwd/fat) Sumber: http://surabaya.detik.com/read/2010/...han?y991102465 |
![]() |
|
|