FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Quote:
![]() Rapat antara Komisi IX DPR RI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direksi PT Indofood Kamis kemarin menyimpulkan, akan membentuk panita kerja DPR terkait penarikan indomie dari pasaran di Taiwan. Dalam rapat ini anggota Komisi IX DPR berharap penarikan produk indomie di Taiwan tidak berdampak psikologis ke negara-negara lain. Komisi IX DPR juga meminta agar penarikan indomie di Taiwan tersebut dikaji lebih lanjut, apakah murni karena alasan mengandung bahan pengamet nipagin atau disebabkan persaingan dagang. Dalam kesempatan ini Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kustantinah menegaskan, indomie aman untuk dikonsumsi. Penarikan indomie di Taiwan dikarenakan perbedaan standarisasi kandar penggunaan bahan pengawet. Indonesia dan Taiwan memberlakukan standar yang berbeda. Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi soal penarikan produk indomie dari pasaran kepada otoritas Taiwan. Deddy juga menegaskan, produk indomie yang ditarik otoritas Taiwan itu bukan yang diekspor secara resmi oleh PT Indofood selaku produsen indomie. Barang tersebut masuk ke Taiwan dibawa oleh pedagang atau pihak lain dan menjualnya di pasaran. Pihaknya menjamin produk indomie yang diekspor secara resmi oleh PT Indofood ke Taiwan sudah memenuhi atusan yang berlaku di negara tersebut. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPPMI) meminta kepada pemerintah agar menelusuri pihak yang membawa produk indomie secara tidak resmi ke Taiwan diluar yang diekspor PT Indofood. Pakar pangan dari Institut Pertanian Bogor Purwiyatmo Hariyadi menilai, ditariknya produk indomie dari pasaran di Taiwan dikarenakan standarirsasi yang berbeda. Taiwan mensyaratkan penggunaan bahan pengawet nipagin 0, sementara itu Badan Standar Pangan Internasional (Codex) yang didirikan organisasi pangan dan pertanian dunia (FAO) dan organisasi kesehatan dunia (WHO) memperbolehkan pemakaian nipagin dalam batas-batas tertentu. Beberapa negara di asia seperti Indonesia, Brunai dan Singapura memperbolehkan penggunaan nipagin dengan kandungan tidak lebih dari 250 miligram perkilogram produk . Sementara negara-negara Uni Eropa dan Amerika Serikat memperbolehkan hingga 1000 miligram. Disisi lain, ramaianya pemberitaan tentang ditariknya indomie dari pasaran di Taiwan tidak mempengaruhi para pengemar mie instan di Indonesia. Seperti terlihat dikawasan Brikat Nusantara, Jakarta, para pengemar mie tetap menjadikan indomie sebagai makanan sehari-hari. Para pengemar mie ini yakin bahwa mie instan yang beredar di Indonesia sudah sesuai dengan standar yang diperkenankan. (Tim Liputan/Sup) Apa itu NEPAGIN Spoiler for nepagin:
sumber melonnya dong ndan...... Last edited by Jasjusers; 18th October 2010 at 02:38 PM. |
#2
|
|||
|
|||
![]()
bagus ndan
![]() |
![]() |
|
|