Quote:
Originally Posted by Ulama
ak nwewbie banget neh dalam ISLAm.
tanay satu2 aja deh. mohon pencerahan.
dosa ngak pake software bajakan
|
Tidak dibenarkan untuk menggandakan program-program komputer� yang pemiliknya melarang untukdigandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabishallallahu alaihi wa sallam,� Abu Hurairahradhiyallahu menuturkan, Rasulullahshallallahu alaihi wa sallambersabda, Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.Dan juga berdasarkan sabda beliaushallallahu alaihi wa sallam,� Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya. Dan jugaberdasarkan sabda beliaushallallahu alaihi wa sallam,�Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya. Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati� layaknya hak-hak seorang muslim.
Jadi jika yang digunakan adalah barang bajakan yg tanpa seidzin pemiliknya atau pembuatnya, sudah tentu adalah sesuatu yg dilarang, dan akan berdosa.
Wallahu a'lam