FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Original Posted By Soekardjito
KabarIndonesia - Fasilitas umum yang diperuntukkan kegiatan warga sekitar Dharmahusada Mas, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya dijual sepihak oleh PT Aneka Bangunan Mulya Jaya selaku pengembang. Fasilitas umum yang dijual yakni lapangan olah raga, balai RW yang berdiri di atas tanah kas desa. Padahal, seharusnya Pemerintah Kota Surabaya yang berhak menjual. Bambang Sukardi perwakilan warga mengatakan, pengembang telah melakukan intimidasi dengan melarang warga membuat surat edaran jajak pendapat pelepasan fasilitas umum yang akan dilepas. "Kami tidak setuju dengan pelepasan sepihak ini, karena fasilitas umum milik Pemkot Surabaya," katanya. Kabarnya, pihak Pemerintah Kota Surabaya melalui Lurah Mulyorejo membekukan Kepengrusan RW (Rukun Warga) 12 yang warganya menolak keras penjualan fasilitas umum tersebut. "Kenapa pemerintah kota "mengiyakan" penjualan sepihak ini," tambah Teddy warga RW 12 yang histeris menyampaikan ini. Menurut Soejoyo Soekohin Direktur PT Aneka Bangunan Mulia Jaya mengatakan, ada oknum-oknum yang terindikasi kuat tidak punya kewenangan yang tidak jelas identitasnya. Semua kebijakan penjualan fasilitas umum masih kewenangan pengembang. "Kami berhak menjual fasilitas yang ada," tandas dia. Sementara itu, Edy Rusyanto Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan, masalah fasilitas umum yang dijual sepihak oleh beberapa pengembang itu disebabkan karena kelalaian Pemerintah Kota Surabaya yang tidak mendata ulang aset-aset yang di luar. "Kami akan melakukan dengan menggunakan hak interpelasi tentang kelalaian ini," ujar dia. Kasus Dharmahusada Mas ini merupakan contoh dari kelalaian Pemkot yang melepas aset fasilitas umum. (*) |
![]() |
|
|