Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 28th January 2011
blinkihc's Avatar
blinkihc blinkihc is offline
Moderator
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#045~TM#090/Pal
Posts: 3,291
Rep Power: 39
blinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Guru
Default Pembebasan Ayin Secara Prosedur Benar, Secara Moral Dipertanyakan



Quote:
Jakarta - Pihak Kemenkum HAM mengklaim pembebasan Artalyta Suryani alias Ayin sesuai prosedur. Namun, pembebasan itu secara moral patut dipertanyakan.

"Pembebasan Ayin secara prosedural memang sudah benar. Tapi secara moral memang dipertanyakan<" ujar anggota Komisi III Nasir Djamil kepada detikcom, Kamis (27/1/2011).

Menurut politisi PKS ini, Ayin adalah pelaku suap yang sudah trbukti bersalah. Apalagi prilaku Ayin selama di tahanan yang kepergok menggunakan fasilitas mewah.

"Pasalnya Ayin adalah pelaku suap dan yang disuap adalah penegak hukum. Kedua, Ayin juga mendapat tempat atau fasilitas yang mewah untuk ukuran para napi," imbuhnya.

Nasir menambahkan, seharusnya pertimbangan moral harus menjadi salah satu pertimbangan pemberian pembebasan. "Ke depan UU Pemasyarakatan dan aturan tentang pemberian remisi harus disesuaikan dengan kondisi kekinian dan juga memasukkan unsur moral di dalamnya. Saya yakin Menkum HAM Patrialis bisa memahami suasana batin rakyat yang ingin agar pelaku korupsi dan penyuap penegak hukum tidak diberi keringanan saat menjalani masa hukuman," tutupnya.

Meski dikecam banyak kalangan, Dirjen Lapas tetap menerbitkan surat pembebasan terhadap Ayin. Ayin resmi keluar dari lapas, Jumat (28/1).

Ayin dihukum 5 tahun penjara karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu pada 29 Juli 2008. Ayin terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan MA kemudian mengkorting 6 bulan masa hukumannya. Depkum HAM menyatakan Ayin telah menjalani hukuman 3/4 masa hukuman dan berkelakuan baik sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Namun, pembebasan Ayin ditunda 1-2 hari, menunggu SK terbit.



Reply With Quote
  #2  
Old 28th January 2011
blinkihc's Avatar
blinkihc blinkihc is offline
Moderator
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#045~TM#090/Pal
Posts: 3,291
Rep Power: 39
blinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Guru
Default

Pesan dari TS

:


klo repost mohon maaf n silahkan diclosed

klo salah kamar silahkan di moderasi
klo suka silahkan :baca:
dan dicoment ndan

klo berkenan ditunggu kiriman melonnya
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:38 AM.


no new posts