Pelaku pengunggah foto palsu peristiwa jatuhnya pesawat Sukhoi SJ 100 telah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menilai, pria berinisial YS itu telah melakukan manipulasi informasi dengan mengunggah foto palsu ke akun twitternya. Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik bareskrim Polri belum melakukan penahanan.
�Jadi sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan perlu saya jelaskan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak ditahan,� ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol M. Taufik, di Bareskrim Polri, Selasa (15/5/2012) malam.
Menurut Taufik, selama pemeriksaan YS kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik. �Yang bersangkutan juga datang penuh kesadaran dan mengakui semua perbuatannya,� katanya.
Taufik melanjutkan, penyidik juga telah memintai keterangan saksi terkait kasus pengunggahan foto palsu itu. �Saksi yang diperiksa masih keluarga tersangka,� tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik menjerat YS dengan pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). �Kita kenakan pasal 35 junto 51 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,� kata seorang penyidik di Bareskrim Polri.@Rama
Sumber:
http://kom.ps/AB0BZS