
27th October 2010
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: Oct 2010
Posts: 456
Rep Power: 16
|
|
Mulai 2011 Diberlakukan Bebas Fiskal Luar Negeri
Jakarta, Javanewsonline.com, 26/10/2010 - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Iqbal Alamsjah mengatakan, pemerintah segera membebaskan fiskal luar negeri kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri mulai 1 Januari 2011.
"Ketentuan ini merupakan bentuk keadilan serta kepedulian pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat yang hendak ke luar negeri," kata Iqbal di Jakarta, Selasa (26/10).
Ia menjelaskan, pada periode 01 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010 pembebasan Fiskal Luar Negeri terbatas hanya pada beberapa kriteria tertentu, diantaranya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP. Namun, mulai 01 Januari 2011 ketentuan tersebut sudah tidak berlaku.
Menurutnya, ketentuan untuk memberi pembebasan fiskal luar negeri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pada pasal 25 ayat (8) disebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pada pasal (8a) disebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. "Jadi, mulai 01 Januari 2011 ketentuan itu mulai diberlakukan," katanya.
Sumber: http://javanewsonline.com/index.php?...kini&Itemid=12
kalo berkenan jangan lupa thanks nya dan melon nya ya..trims
|