Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perpanjang masa penahanan Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
KPK mulai berlakukan masa perpanjangan penahanan Angie, hingga 40 hari ke depan terhitung mulai besok (16/5/2012). “Jadi untuk penahananan tersangka Angie memang diperpanjang 40 hari, itu untuk kepentingan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat konfrensi pers di kantornya, Selasa (15/5/12).
Sebelumnya, Angie ditahan dengan masa tahanan 20 hari yang di mulai ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur, Cabang KPK yang berada di Bastment KPK, sejak Jumat (27/4/12). Ia diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.
Menurut kuasa hukumnya, Nasrullah, Angie meminta segera diperiksa tapi hingga kini belum dilakukan KPK. Sampai saat ini sejak ditahan, Angie baru dua kali diperiksa. “Kata Angie, ‘saya ingin segera memberi keterangan,’” papar Nasrullah, menirukan keinginan Angie, saat ditemui di KPK.
Selain itu, Johan menambahkan, bahwa efektivitas pemeriksaan berkas perkara Angelina, tidak tergantung berapa kali KPK memeriksa seorang tersangka.
“KPK masih lakukan pemeriksaan saksi, nanti kita akan periksa lagi Angie sebagai tersangka. Terkait jadwal penyidikan, tergantung kebutuhan penyidik KPK,” tegas Johan.@Agus
SUMBER