Kasus Elizabeth dirasa banyak memiliki keganjilan. Diantaranya kaburnya Elizabeth dari kejaksaan negeri (Kejari) Sukomanunggal, Surabaya dan terhadap putusan In Absentia yang dilakukan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Arjuno.
Sepak terjang kejaksaan dan hakim yang ganjil ini menjadi sorotan serius bagi praktisi hukum asal Malang, Jatim, Fodhyi Salim SH.
Pengacara yang kini menangani perkara P2SEM dengan terdakwa Anisah binti Sunar, bersuara itu dengan lantang bersuara soal kaburnya Elizabeth dan putusan In Absentia yang dilakukan para penegak hukum.
�Putusan In Absentia selama ini memang diatur dalam KUHAP dan diberlakukan untuk pidana umum. Karena selama ini aturan main KUHAP belum mengatur tentang tindak tipikor,� paparnya di depan gedung tipikor.
Dirinya juga beranggapan, perkara terpidana Elizab
sumber:
http://www.lensaindonesia.com/2012/0...elizabeth.html