
1st December 2011
|
 |
Retired Moderator
|
|
Join Date: Apr 2011
Posts: 1,200
Rep Power: 38
|
|
Nazaruddin Terancam 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi yang juga mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011). Nazaruddin diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar terkait pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com � Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dalam bentuk cek senilai Rp 4,6 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games.
"Terdakwa (M Nazaruddin) membantu PT Duta Graha Indah menjadi pemenang proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Dengan maksud menerima imbalan dari pihak lain, terdakwa melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPR," kata Jaksa Penuntut Umum I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/11/2011).
Jaksa mengatakan, Nazaruddin selaku anggota DPR tahun 2009-2014 bersama-sama dengan Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin) memperkenalkan Rosa selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri kepada anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh.
Nazaruddin meminta Angie supaya Rosa difasilitasi mendapat proyek-proyek di DPR. Selain itu, Nazaruddin juga sempat mengenalkan Rosa dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan meminta Wafid agar Rosa dapat difasilitasi mendapat proyek wisma atlet. Ia juga meminta agar PT DGI mendapat proyek pembangunan tersebut.
Menurut jaksa, uang Rp 4,6 miliar yang diberikan El Idris kepada terdakwa adalah realisasi pemberian fee 13 persen yang telah disepakati sebelumnya dari kesepakatan proyek tersebut.
Dakwaan yang dikenakan kepada Nazaruddin disusun secara alternatif. Dakwaan pertama mengacu Pasal 12 b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 UU yang sama, dan ketiga mengacu pada Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.
Atas dakwaan tersebut, Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada Rabu (7/12/2011) pekan depan.
|
|