Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Closed Thread
 
Thread Tools
  #1  
Old 1st December 2011
Sapedah's Avatar
SapedahVIP Sapedah is offline
Retired Moderator
 
Join Date: Apr 2011
Posts: 1,200
Rep Power: 38
Sapedah has disabled reputation
Default Nazaruddin Terancam 20 Tahun Penjara


Terdakwa kasus korupsi yang juga mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011). Nazaruddin diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar terkait pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com � Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dalam bentuk cek senilai Rp 4,6 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games.

"Terdakwa (M Nazaruddin) membantu PT Duta Graha Indah menjadi pemenang proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Dengan maksud menerima imbalan dari pihak lain, terdakwa melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPR," kata Jaksa Penuntut Umum I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/11/2011).

Jaksa mengatakan, Nazaruddin selaku anggota DPR tahun 2009-2014 bersama-sama dengan Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin) memperkenalkan Rosa selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri kepada anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh.

Nazaruddin meminta Angie supaya Rosa difasilitasi mendapat proyek-proyek di DPR. Selain itu, Nazaruddin juga sempat mengenalkan Rosa dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan meminta Wafid agar Rosa dapat difasilitasi mendapat proyek wisma atlet. Ia juga meminta agar PT DGI mendapat proyek pembangunan tersebut.

Menurut jaksa, uang Rp 4,6 miliar yang diberikan El Idris kepada terdakwa adalah realisasi pemberian fee 13 persen yang telah disepakati sebelumnya dari kesepakatan proyek tersebut.

Dakwaan yang dikenakan kepada Nazaruddin disusun secara alternatif. Dakwaan pertama mengacu Pasal 12 b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 UU yang sama, dan ketiga mengacu pada Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada Rabu (7/12/2011) pekan depan.
Quote:


__________________
Sapedah Was Hare
  #2  
Old 1st December 2011
vintzaa's Avatar
vintzaa vintzaa is offline
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2011
Location: Di Rumah lah
Posts: 162
Rep Power: 0
vintzaa sebentar lagi akan terkenalvintzaa sebentar lagi akan terkenal
Default

kenapa ndak seumur idup sekalian
  #3  
Old 29th December 2011
Kaptenjfleece's Avatar
Kaptenjfleece Kaptenjfleece is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: Nov 2011
Location: Bandung (enjoy)
Posts: 2,111
Rep Power: 18
Kaptenjfleece tau seluk beluk forumKaptenjfleece tau seluk beluk forumKaptenjfleece tau seluk beluk forumKaptenjfleece tau seluk beluk forumKaptenjfleece tau seluk beluk forumKaptenjfleece tau seluk beluk forumKaptenjfleece tau seluk beluk forum
Default

Quote:
Originally Posted by vintzaa View Post
kenapa ndak seumur idup sekalian
yaa ga bisa lah, kalau sampe penjara seumur hidup bisa ngamuk2 dia

bisa dibongkar semuanya dan berujung pada bubarnya Partai Penguasa di negeri ini...


Numpang naro thread yaa ndan... maaf kalau ga sopan... ^_^

  #4  
Old 30th December 2011
KwonBoA KwonBoA is offline
Member Aktif
 
Join Date: Dec 2011
Posts: 247
Rep Power: 0
KwonBoA sebentar lagi akan terkenalKwonBoA sebentar lagi akan terkenalKwonBoA sebentar lagi akan terkenal
Default

Contohlah hukum di cinaKorupsi = mati
Biar pada ga macem2 smoa
  #5  
Old 31st December 2011
WorldDream's Avatar
WorldDream WorldDream is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: Nov 2011
Location: Bandung
Posts: 5,762
Rep Power: 0
WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!
Default

Quote:
Originally Posted by KwonBoA View Post
Contohlah hukum di cinaKorupsi = mati
Biar pada ga macem2 smoa
ntar pasti yg dukung HAM berkoar-koar ndan
  #6  
Old 2nd January 2012
BearImoetz BearImoetz is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2012
Posts: 250
Rep Power: 14
BearImoetz sebentar lagi akan terkenalBearImoetz sebentar lagi akan terkenal
Default

Cuma 20thn ya, knapa ga seumur hidup ato hukum mati aja sekalian
Closed Thread


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:39 PM.


no new posts