Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Komputer & Teknologi > Non Windows > Linux & Open source community

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 23rd November 2011
Linuxgeek's Avatar
Linuxgeek Linuxgeek is offline
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2011
Posts: 201
Rep Power: 0
Linuxgeek mempunyai hidup yang Normal
Default Pantesan Kiriman Shipit ku Dikit Banged

Baru tahu ternyata ada peraturan baru dari Departemen Perdagangan yang berlaku mulai 15 Juni 2010



PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : /11/M-DAG/PER/3/2010

TENTANG

KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG, DAN CAKRAM OPTIK ISI



intinya kalo perorangan lewat jasa kiriman tidak boleh lebih dari 10 keping CD

kalo lebih, berarti dianggap sebagai importir yang harus punya ijin importir terdaftar cakram optik



dasar:

Pasal 15

(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi yang dilakukan oleh:

a. instansi pemerintah dan lembaga negara;

b. perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang ditugaskan di Indonesia;

c. badan internasional beserta pejabatnya yang ditugaskan di Indonesia;

d. perorangan sebagai barang pindahan;

e. penumpang dan awak sarana pengangkut, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) keping; dan

f. perorangan melalui jasa kiriman, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) keping.

peraturannya bisa dibaca sendiri disini



Pantes aja kiriman shipit ku dikit banged....

berita terkait __http://ohdediku.wordpress.com/2010/06/13/kiriman-lucid-ku-tertahan-di-bea-cukai/



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:34 AM.


no new posts