Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 15th November 2011
busyman's Avatar
busyman
Member Aktif
 
Join Date: Jun 2011
Posts: 248
Rep Power: 0
busyman tau seluk beluk forumbusyman tau seluk beluk forumbusyman tau seluk beluk forumbusyman tau seluk beluk forumbusyman tau seluk beluk forumbusyman tau seluk beluk forumbusyman tau seluk beluk forumbusyman tau seluk beluk forum
Arrow Toko Komputer pun Kini Disertifikasi Halal




Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan sertifikasi barang asli kepada toko konvensional dan toko online. Hal itu untuk mencegah peredaran barang palsu yang terus marak terjadi di Indonesia.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan dan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M Ramli mengharapkan dengan sertifikasi ini, toko harus menjual produk asli, bukan bajakan.


�Targetnya, toko harus menjual produk asli dan lebih luas lagi agar pengguna makin sungkan bila membeli barang bajakan,� kata Ramli dalam Seminar HaKI di Jakarta, Senin (14/11/2011).


Sebagai tahap awal, pemerintah akan memberikan sertifikasi pada toko-toko di pusat perbelanjaan. Belum lama ini pemerintah juga telah memberikan sertifikasi barang asli ke pusat perbelanjaan Senayan City Jakarta Selatan. Harapannya, akan semakin banyak pusat perbelanjaan yang mau disertifikasi.


Saat ini pemerintah masih mengkaji teknis pemberian sertifikasi untuk membedakan antara toko yang menjual produk asli dan produk bajakan.
�Ke depan kemungkinan ada stiker di depan toko, seperti logo �Halal� yang diberikan Majelis Ulama Indonesia pada produk consumer goods,� jelasnya.
Namun, pemerintah tidak akan mengkhususkan jenis produk apa dulu yang akan disertifikasi tapi berupa merk yang sudah terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM sehingga dijamin keamanan dan orisinalitas produknya.


Selain itu, Ramli juga menyebut salah satu yang menjadi fokus pihaknya untuk memberantas barang palsu adalah toko online. Menurut dia, hampir 70% barang yang dijual melalui toko online adalah produk palsu.


Seperti diketahui, awal bulan ini Direktorat Penyidikan Hak atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM berencana melayangkan surat kepada pengelola toko dan pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta, yang berisi himbauan untuk tidak menjual produk palsu. Surat himbauan itu akan dikirimkan lembaga tersebut paling lambat akhir tahun ini.


Saat ini, lembaga penyidikan HaKI telah menerima 23 laporan mengenai pelanggaran HaKI dimana sebanyak 13 laporan telah masuk dalam pemeriksaan.


sumber




  #2  
Old 15th November 2011
praboworyo
Newbie
 
Join Date: Oct 2011
Posts: 20
Rep Power: 0
praboworyo mempunyai hidup yang Normal
Default

  #3  
Old 15th November 2011
hanjar's Avatar
hanjar
Member
 
Join Date: Oct 2010
Posts: 97
Rep Power: 0
hanjar mempunyai hidup yang Normal
Default

klo jualan barang2 dari produk negeri bambu gimana? kan disana banyak yg KW-KW...
Sponsored Links
Space available
Post Reply




Switch to Mobile Mode

no new posts