Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Mobil & Motor > Mobil

Mobil Wadah berkumpulnya pecinta, hobby, pemilik Mobil.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 18th September 2010
GadoGado's Avatar
GadoGado GadoGado is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Sep 2010
Posts: 13,165
Rep Power: 32
GadoGado memiliki kawan yg banyakGadoGado memiliki kawan yg banyakGadoGado memiliki kawan yg banyak
Default Tips ditilang polisi

Tips di tilang polisi :

1. Kalo kamu ditilang di jalan sebenernya ada dua pilihan, form biru dan form merah.

2. Form biru adalah kalau kamu terima kesalahanmu (artinya kamu tidak perlu berdebat sama hakim). Dgn form ini kamu bayar dendanya di BRI yg ditunjuk. selesai bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK yg disita ke kantor Ditlantas POLDA Metro di Pancoran.

3. Form merah artinya kamu tidak terima kesalahan kamu, dan diberi kesempatan untuk berdebat atau minta keringanan sama hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan.

4. H-1 tgl sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi mesti ditebus di PN masing2

5. Kalau ingin hadir sidang, datang sesuai tanggal sidang yang tertera di surat Tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak saya saranin. Kenapa ? karena antreannya luar biasa banyak, kita gak punya kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak banget CALO yg nawarin bantuan. Mending enggak deh

6. Lebih baik cuekin saja tanggal sidang, ambil SIM/STNK terserah kamu di hari lain, hindari hari sidang tilang biar tidak ramai, terus langsung tuju Loket khusus Tilang yang ada di masing2 PN. Tunjukin form merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK udah di tangan kamu dengan bayar denda resmi. Sebelumnya cermati berapa denda resminya, biar tidak dilebih2in sama petugasnya.

sudah ngerti kan. jadi intinya : jangan sekali2 damai ama polisi di jalanan, tilang mah tilang aja, pilih prosedur sesuai tips diatas, gak usah sidang kalo gak pengen bete, cuekin calo2 yg nawarin bantuan, bayar denda sesuai tarif resmi. Semua ini demi INDONESIA yg bersih dan berwibawa.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:21 PM.


no new posts