Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 2nd March 2010
gusrus's Avatar
gusrus gusrus is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2009
Location: Depok, West Java, Indonesia
Posts: 708
Rep Power: 17
gusrus is a Good mangusrus is a Good mangusrus is a Good mangusrus is a Good man
Smile Tindak Kejahatan yang dimaklumi di Indonesia ...

Tindak kejahatan yang dapat dimaklumi hanya di indonesia

1. Pembajakan

Studi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia dialami sebesar 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Indonesia berada di posisi ke-12 dari 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.

2. Pelangaran lalu lintas "yang ringan-ringan"

Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya.

3. Pernikahan di bawah umur

Laporan Pencapaian Millennium Development Goal�s (MDG�s) Indonesia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah pada usia di bawah 18 tahun. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).

Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada. Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah (27,84%).

4. Main hakim sendiri

Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada peristiwa hukum main hakim sendiri, antara lain : Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum ; Komplik di Sambas dan Poso di Sulawesi ; Kerusuhan di Maluku ; Kekerasan di NAD ; Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY ; dan yang paling pahit untuk dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nopember 2001 yang langsung disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonesia melalui layar kaca.

Semua fenomena tersebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif. Budaya main hakim sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus seperti intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya.

5. Buang sampah sembarangan

Pemandangan yang namanya sampah itu sudah merupakan kenyataan sehari-hari. Banyak orang membuang sampah sembarangan, dari yang berpendidikan tinggi sampai yang rendah, dari yang kaya sampai yang miskin, dari mereka yang (maaf) menjabat sampai yang tidak menjabat. Sampai-sampai ada orang yang menyatakan bahwa buang sampah sembarangan sudah menjadi tradisi atau budaya.

Yah, memang masalah sampah bagaikan lingkaran setan yang tidak ada putus-putusnya. Penanganan sampah gampang-gampang susah. Gampang jika kita semua sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Gampang jika fasilitas persampahan untuk cukup dan terpelihara. Gampang jika semua aturan mengenai persampahan ditegakkan. Gampang jika semua petugas bekerja penuh semangat. Susah, ya jika sebagian besar masyarakat suka buang sembarangan. Susah jika aturan tidak ditegakkan. Susah kalau fasilitas tidak cukup dan tidak dipelihara. Susah kalau kita saling tuding, saling menyalahkan, saling berlepas diri.

6. Pemukiman di sembarang tempat

Pengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya. Disamping itu, Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota sering mengakibatkan urban berlebih yang pada akhirnya menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang sosial dan ekonomi. Contoh : Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api, dll.

7. Diskriminasi dan sara

Sampai saat ini para pelaku diskriminasi dan SARA masih terbilang kurang terkena dampak hukum di Indonesia, makanya bisa dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang terjadi merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya sebagai problematika rasial, tapi telah menjadi momentum pembenaran bagi lahirnya peristiwa kekerasan-kekerasan berikutnya. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, dan banyak lagi lainnya, hanya dilihat sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, tapi tidak untuk dituntaskan penyelesaian hukumnya.

8. Pengemis

Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu.Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran.

9. Kelakuan para pejabat

Contoh : Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (25/8). Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut.

Masih banyak lagi sebenarnya seperti : Tidur saat rapat paripurna, kasus suap dan korupsi, berkelahi sampai video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu tidak akan cukup. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan para pejabat yang tidak perlu ditiru.

Spoiler for sumber:
http://akudansekitar.blogspot.com/2009/09/tindak-kejahatan-yang-dapat-dimaklumi.html




Reply With Quote
  #2  
Old 7th March 2010
Thunder's Avatar
Thunder Thunder is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Mar 2010
Posts: 721
Rep Power: 16
Thunder sebentar lagi akan terkenalThunder sebentar lagi akan terkenal
Default

korupsi besar besaran pasti lolos
Reply With Quote
  #3  
Old 7th March 2010
MarioBross's Avatar
MarioBross MarioBross is offline
Member Aktif
 
Join Date: Feb 2010
Posts: 168
Rep Power: 0
MarioBross mempunyai hidup yang Normal
Default

dasar koruptor uedan
Reply With Quote
  #4  
Old 8th March 2010
muria muria is offline
Newbie
 
Join Date: Jan 2010
Posts: 30
Rep Power: 0
muria mempunyai hidup yang Normal
Default

btl gan kelakuan para pejabat korup yg bener ngak boleh di maklumi
Reply With Quote
  #5  
Old 8th March 2010
hahai hahai is offline
Newbie
 
Join Date: Mar 2010
Posts: 29
Rep Power: 0
hahai mempunyai hidup yang Normal
Default

kalo nyusahin orng bnyk gak boleh dimaapkan ndan
Reply With Quote
  #6  
Old 10th March 2010
galih galih is offline
Member
 
Join Date: Mar 2010
Posts: 98
Rep Power: 0
galih mempunyai hidup yang Normal
Default

para pejabat yg korupsi itu gan yg hrs di tindak jgn di maklumi..
Reply With Quote
  #7  
Old 29th March 2010
Mr000's Avatar
Mr000 Mr000 is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Mar 2010
Location: mau tauk ajah!!
Posts: 3,727
Rep Power: 26
Mr000 is blessedMr000 is blessedMr000 is blessedMr000 is blessedMr000 is blessedMr000 is blessedMr000 is blessedMr000 is blessedMr000 is blessedMr000 is blessedMr000 is blessed
Default

main hakim sendiri tuh yg paling kasian padaal blom tentu salah korbannya
Reply With Quote
  #8  
Old 7th November 2011
telmarine telmarine is offline
Member
 
Join Date: Jul 2011
Posts: 97
Rep Power: 0
telmarine mempunyai hidup yang Normal
Default

atasnya aja ga bener
Reply With Quote
  #9  
Old 7th November 2011
SgtAlex SgtAlex is offline
Newbie
 
Join Date: May 2010
Posts: 36
Rep Power: 0
SgtAlex mempunyai hidup yang Normal
Default

pejabat begitu mah gak bisa dimaklumi lagi !
Reply With Quote
  #10  
Old 7th November 2011
zinut zinut is offline
Banned
 
Join Date: Mar 2011
Posts: 98
Rep Power: 0
zinut mempunyai hidup yang Normal
Default

nice share komandan
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:32 AM.


no new posts