Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 4th November 2011
XiaoYanZi's Avatar
XiaoYanZi XiaoYanZi is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jul 2011
Location: Da Za Yuan & Shu Fang Zai
Posts: 632
Rep Power: 17
XiaoYanZi tau seluk beluk forumXiaoYanZi tau seluk beluk forumXiaoYanZi tau seluk beluk forumXiaoYanZi tau seluk beluk forumXiaoYanZi tau seluk beluk forumXiaoYanZi tau seluk beluk forumXiaoYanZi tau seluk beluk forum
Default RUU Ormas: Pengadilan Bisa Bubarkan Ormas Anarkis

JAKARTA -- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai anarkis bisa dibubarkan. Hal yang sama berlaku untuk Ormas yang menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan, atau memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Ketua Pansus RUU Pemilu, Abdul Malik Haramain, menyatakan bahwa pemerintah bisa mengusulkan pembubaran suatu ormas yang melakukan pelanggaran. Ormas yang kerap melakukan kekerasan, menghakimi massa, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum, kata malik, juga bisa dibubarkan.
"Kita tidak main-main, kalau memang Ormas seperti itu dibiarkan maka akan mengancam ketertiban umum," jelas Malik, saat dihubungi, Kamis (3/11). Dia mengatakan beberapa Ormas kerap melakukan penyerangan yang bersifat sporadis, sehingga menimbulkan korban jiwa, melukai masyarakat, bahkan membunuh. Dia mengatakan hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena tindakan seperti itu dinilai tidak menghargai perbedaan dan mengancam demokrasi.
"Yang kita inginkan adalah dialog dan saling bertukar hujjah atau argumentasi," paparnya. Namun, Ormas terlalu mendoktrin pengikutnya sehingga terjadilah fanatik buta. Pengikut Ormas akhirnya merasa benci dengan tandingannya sehingga melakukan aksi menyerang. Disini tak ada lagi penghargaan terhadap perbedaan. "Yang ada hanyalah rasa ingin menang dari satu pihak. Ini berbahaya," jelas Malik.
Pasal 52 RUU Ormas menyebutkan tahapan-tahapan pembubaran Ormas. Pertama adalah sanksi teguran tertulis. Jika tidak diindahkan maka pemerintah berhak untuk mengajukan permohonan untuk membekukan aktifitas Ormas paling lama 90 hari sampai keluarnya putusan pembekuan sementara dari pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA).
Pengadilan negeri atau Mahkamah Agung wajib memutus permohonan pembekuan sementara paling lama 30 hari terhitung sejak permohonan pembekuan sementara diajukan. Pasal ini juga menyebutkan pada ayat tujuh, Ormas yang sudah dibekukan sementara tetap melakukan pelanggaran, seperti mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas umum, maka pemerintah berhak mengajukan permohonan pembubaran kepada pengadilan negeri untuk Ormas setingkat kabupaten atau kotamadya dan propinsi. Sedangkan Ormas nasional diajukan permohonan pembubarannya kepada Mahkamah Agung (MA).
Pasal 52 ayat delapan RUU tersebut menyebutkan, pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA) wajib memutus permohonan pembubaran paling lama 30 hari terhitung sejak permohonan pembubaran diajukan.
Malik menyebutkan RUU ini jika disahkan nanti berlaku bagi Ormas apapun. Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tidak kurang dari 1500 Ormas tingkat nasional terdaftar. Sedangkan di daerah, jumlah Ormas mencapai enam ribu. "Semuanya akan diperlakukan sama oleh RUU ini nantinya," papar Malik.


source

Reply With Quote
  #2  
Old 4th November 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Default

setuju ane ama adanya undang2 ini...

jd ormas brutal kek macem fpi bisa ditindak tegas
Reply With Quote
  #3  
Old 4th November 2011
XiaoYanZi's Avatar
XiaoYanZi XiaoYanZi is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jul 2011
Location: Da Za Yuan & Shu Fang Zai
Posts: 632
Rep Power: 17
XiaoYanZi tau seluk beluk forumXiaoYanZi tau seluk beluk forumXiaoYanZi tau seluk beluk forumXiaoYanZi tau seluk beluk forumXiaoYanZi tau seluk beluk forumXiaoYanZi tau seluk beluk forumXiaoYanZi tau seluk beluk forum
Default

yap, betol!!
FPI sih, cuman nama doang ada Islamnya..
tp di dalam tubuh FPI sendiri lebih mirip Yahudi!!
Reply With Quote
  #4  
Old 4th November 2011
anaksebelah's Avatar
anaksebelah anaksebelah is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Nov 2011
Location: disebelah bang
Posts: 345
Rep Power: 16
anaksebelah mempunyai banyak pengalamananaksebelah mempunyai banyak pengalamananaksebelah mempunyai banyak pengalamananaksebelah mempunyai banyak pengalamananaksebelah mempunyai banyak pengalamananaksebelah mempunyai banyak pengalamananaksebelah mempunyai banyak pengalaman
Default

ane dukung pemerintah untuk menutup dan membekukan ormas2 yg bertindak anarkis, apa lagi sok2 bawa nama agama. Agama kan gak ngajarin kita untuk anarkis CMIIW
Reply With Quote
  #5  
Old 4th November 2011
sultanx sultanx is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jul 2010
Posts: 106
Rep Power: 0
sultanx mempunyai hidup yang Normal
Default

Mana pemerintah sekarang berani? nggak kuku
Reply With Quote
  #6  
Old 4th November 2011
warik76's Avatar
warik76 warik76 is offline
Newbie
 
Join Date: Oct 2011
Posts: 32
Rep Power: 0
warik76 mempunyai hidup yang Normal
Cool

Kita liat aja ... yg nyusun UU kan orang2 partai .... tanpa dukungan ormas .. partai mana ada massanya .... nanti malah dibuat utk bubarin ormas pendukung partai laen ....
Reply With Quote
  #7  
Old 4th November 2011
tjahjawa tjahjawa is offline
Newbie
 
Join Date: Apr 2010
Posts: 7
Rep Power: 0
tjahjawa mempunyai hidup yang Normal
Default

Kayanya pada ngejelekin FPI semua?
Reply With Quote
  #8  
Old 5th November 2011
dwipad dwipad is offline
Member
 
Join Date: Nov 2011
Posts: 99
Rep Power: 0
dwipad mempunyai hidup yang Normal
Default

langkah pertama.. bubarkan FPI dong!!
Reply With Quote
  #9  
Old 7th November 2011
vp69 vp69 is offline
Member Aktif
 
Join Date: Sep 2011
Posts: 100
Rep Power: 0
vp69 mempunyai hidup yang Normal
Default

bubarin aja ormas anarkis
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:21 PM.


no new posts