Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 7th September 2011
maximillianw's Avatar
maximillianw maximillianw is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Mar 2011
Location: underground
Posts: 1,876
Rep Power: 39
maximillianw is Ceriwis Gurumaximillianw is Ceriwis Gurumaximillianw is Ceriwis Gurumaximillianw is Ceriwis Gurumaximillianw is Ceriwis Gurumaximillianw is Ceriwis Gurumaximillianw is Ceriwis Gurumaximillianw is Ceriwis Gurumaximillianw is Ceriwis Gurumaximillianw is Ceriwis Gurumaximillianw is Ceriwis Guru
Default KY Sayangkan Penolakan MA

Jakarta (ANTARA) -
Komisi Yudisial (KY) menyayangkan penolakan Mahkamah Agung (MA) atas rekomendasi terhadap majelis hakim perkara.
"Kami menyayangkan penolakan MA karena dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Rabu.
Menurut Asep, penolakan tersebut tidak sesuai dengan SKB kode etik dan pedoman perilaku hakim bagian penutup poin 5, menegaskan bahwa untuk sanksi pemberhentian tetap dan sementara harus dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Padahal, SKB itu merupakan kesepakatan bersama yang dibuat setelah ada dan mengacu pada paket UU peradilan tahun 2009, yang didalamnya termasuk UU MA," paparnya.
Untuk langkah ke depannya, kata Asep, KY akan mengambil sikap resmi, setelah mempelajari dulu secara detail alasan penolakan dari MA.
"Yang jelas, apapun sikap resmi yang akan diambil itu orientasinya untuk memperterang posisi dan kewenangan masing-masing lembaga agar kinerja ke depan bisa lebih optimal, baik mekanisme pengawasan maupun penjatuhan sanksi," ucapnya, menegaskan.
Asep juga mengungkapkan beberapa pemikiran yang mencuat saat ini, dan masukan dari beberapa pihak atau pakar tata negara di antaranya adalah disahkannya revisi UU KY oleh DPR secepatnya atau membawa ini ke perkara sengketa kewenangan lembaga negara d MK.
Dalam pemberitaan ANTARA sebelumnya, MA menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk membentuk MKH dan sanksi skorsing enam bulan tidak boleh memegang perkara (non-palu) terhadap majelis hakim kasus Antasari Azhar.
"Sudah diputus kemarin (Senin 5/9) lewat Rapim (Rapat Pimpinan), kami tolak rekomendasi KY," ujar Ketua MA Harifin Tumpa, di sela acara halalbihalal dengan jajaran pegawai peradilan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA Jakarta, Selasa (6/9).
Menurut Harifin, sikap MA atas rekomendasi ini akan dikirimkan ke KY melalui surat dalam waktu dekat.

"Pertimbangannya, nanti kami lengkapi dengan surat," kata Harifin.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghadapi ancaman KY yang telah mengancam akan membawa persoalan ini dengan mengajukan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Biarin saja, kami hadapi," tegas Harifin.
Tentang ancaman KY bahwa ketiga hakim tersebut yakni ketua majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji tidak bisa menjadi hakim agung, MA tidak mempermasalahkan.
"Ya tidak semua hakim akan menjadi hakim agung. Ya kan gitu. Tidak semua," ucap Harifin.
Sementara Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali menyebut hal tersebut sebagai balas dendam. "Dendam namanya itu, tidak boleh dong, yang nolak MA yang kena batunya hakimnya," kata Hatta Ali.

Reply With Quote
  #2  
Old 10th September 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Default

mgkn ada alasan

tertentu d balik ini semua
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:19 PM.


no new posts