|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Mudahan ini tidak repost, tapi kayanya penting untuk kita ketahui nih /no1
Bapak2/Ibu2 ini sekedar informasi dari Kepala Badan POM untuk diketahui PENGUMUMAN DAFTAR OBAT DILARANG - SURAT KEPUTUSAN BADAN POM DIKUTIP DARI SURAT KEPUTUSAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) REPUBLIK INDONESIA Dengan ini diberitahukan bahwa produk-produk berikut ini " TIDAK BOLEH DIKONSUMSI " oleh siapapun dalam wilayah hukum Republik Indonesia : 1. OBAT PARAMEX, PRODUKSI PT. KONIMEX 2. OBAT INZA, PRODUKSI PT. KONIMEX 3. OBAT INZANA, PRODUKSI PT. KONIMEX 4. OBAT CONTREX & CONTREXYN , PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC 5. HEMAVITON ENERGY DRINK, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC 6. HEMAVITON ACTION, PRODUKSI PT. TEMPO SCAN PACIFIC 7. BODREX & BODREXYN, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC 8. NATUR E, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB 9. SUPER TETRA, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB 10. STOP COLD, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB Alasan: 1. Jumlah Prosentase PPA-nya lebih dari 15% 2. Telah terjadi bencana kematian sebanyak 13 orang di Cianjur, 2 orang di Palangkaraya, 15 orang di Palu, dan 20 orang di Jayapura karena meminum obat-obatan diatas. 3. Obat-obatan di atas mengandung racun yang amat berbahaya bagi produksi reproduksi tubuh manusia dalam hal ini kualitas sperma dan kualitas sel telur. 4. Obat-obatan diatas tidak bisa dikembalikan ke distributor/pabriknya bila rusak Dan itu berbahaya bagi pembeli yang mengkonsumsinya. 5. Obat-obatan itu telah diproduksi secara tidak higienis di pabrik-pabriknya. Demikian pemberitahuan kami. Sekian Dan terimakasih. Drs. H. Sampurno, M.B.A. Kepala Badan POM Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|