Putri Aryanti Haryowibowo (22), terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, melakukan pembelaan terhadap dakwaan jaksa yang menuntut hukuman satu tahun penjara. Dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya Hadi Sukrisno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2011), cicit mantan Presiden RI Soeharto itu mengisahkan kronologi penangkapannya di Hotel Maharani, Mampang Prapatan. Putri masuk ke Hotel Maharani pada Rabu, 16 Maret 2011. Ia menginap di kamar 712 hotel tersebut karena akan menghadiri acara ulang tahun seorang temannya yang diadakan pada malam hari. Lokasi pesta ulang tahun berdekatan dengan Hotel Maharani. Dalam acara itulah Putri mengaku sempat mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan sekadar berpartisipasi dan ikut bersenang-senang bersama teman-temannya.
Seusai acara, ia kembali ke kamar 712 Hotel Maharani untuk beristirahat. Keesokan harinya atau Kamis (17/3/2011), Gaus Notonegoro alias Agus, saksi sekaligus terdakwa, mengetuk pintu kamar untuk memberitahu Putri bahwa sudah waktunya ia
check-out dari kamar tersebut. Karena masih dalam kondisi mengantuk, Putri memilih memesan kamar baru, yaitu kamar 826 di hotel yang sama. Ia menggunakan kamar tersebut untuk melanjutkan tidurnya.
Menjelang malam, terdakwa hendak kembali ke rumah. Saat berpamitan, ia sempat mempersilakan Gaus menggunakan kamar tersebut kalau dibutuhkan karena sewanya telah dibayar.
Saat dalam perjalanan, terdakwa baru menyadari kalau iPad-nya tertinggal di kamar hotel. Sekitar pukul 24.00, ia kembali ke kamar 856 Hotel Maharani dengan tujuan mengambil komputer tabletnya itu. Di kamar tersebut masih ada Gaus. Karena merasa lapar, Putri lantas memesan makanan cepat saji.
Saat menanti pesanan, muncullah Eddie Setiono, saksi yang juga seorang perwira polisi dengan pangkat AKBP. Ia duduk di sofa dan kemudian tampak mengerjakan sesuatu pada laptop-nya. Eddie sempat mempertanyakan kehadiran Putri di tempat itu. Terdakwa kemudian menjelaskan, ia kembali untuk mengambil iPad-nya yang tertinggal dan saat itu sedang menantikan pesanan makanan.
Beberapa saat kemudian terdengar ketukan di pintu. Ternyata tamu yang datang adalah aparat Polda Metro Jaya. Bersama dua rekannya, terdakwa pun digelandang ke Polda Metro pada Jumat (18/8/2011) dini hari. Bersama ketiganya, polisi menyita dua paket sabu-sabu seberat 0,4228 gram, telepon seluler merk Nokia tipe 2505, seperangkat alat isap sabu-sabu (bong), korek api gas beserta alumunium foil.
Menurut terdakwa, ia sempat empat kali diperiksa aparat Polda. Pemeriksaan pertama saat baru tiba di Polda, pemeriksaan kedua pada sore hari tanggal 18 Maret, dan pemeriksaan ketiga pada malam tanggal yang sama.
Dalam ketiga pemeriksaan awal, terdakwa menyatakan tidak menggunakan sabu-sabu. Putri baru mengakuinya dalam pemeriksaan keempat pada 19 Maret pukul 01.00. Pengakuan tersebut kemudian dicabut terdakwa dengan alasan kondisi fisik dan mentalnya sudah sangat lelah setelah tidak tidur dan beristirahat selama 23 jam.