Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 11th July 2011
librilz's Avatar
librilzVIP librilz is offline
Ceriwis VIP
 
Join Date: Mar 2011
Posts: 15,788
Rep Power: 92
librilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophet
Default Menteri Linda Dorong Prita Ajukan PK


VIVAnews - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi kasus Prita Mulyasari yang telah divonis Mahkamah Agung bersalah. Prita divonis mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International, Serpong.

�Sekalipun proses dan keputusan hukum tersebut disesalkan oleh banyak pihak, tetapi pemerintah atau dalam hal ini adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung saat ini,� ujar Linda saat ditemui di Workshop Aliansi Pita Putih di Grand Bali Beach Sanur, Senin 11 Juli 2011.

Meski mengaku tak akan mengintervensi, Linda menyatakan pemerintah akan memerhatikan kondisi psikis anaknya bila sang ibu kembali mendekam di penjara. Istri Agum Gumelar ini tidak merinci seperti apa bentuk perhatian tersebut.

Pemerintah juga mendorong dan menganjurkan agar korban terus menempuh jalur hukum hingga upaya terakhir. �Saat ini Prita sudah melakukan proses hukum yang lebih tinggi yakni mengajukan PK. Kami berharap para penegak hukum bisa mempertimbangkan hal tersebut sehingga keputusan yang dihasilkan bisa adil dan memihak yang lemah," katanya.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi JPU. Dalam putusan tertanggal 30 Juni 2011 tersebut, amar putusan menyebutkan bahwa kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan, sementara terdakwa ditolak. Untuk itu, Prita dinyatakan bersalah.

Dalam putusan PN Tangerang, menyatakan, Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga. Kemudian, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan kasasi.

Kejaksaan melakukan kasasi diambil karena pertimbangan majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti mengirim email merupakan kritikan dan untuk kepentingan umum, akan tetapi dalam amar putusannya membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.

Source


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:50 PM.


no new posts